BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

APH Polres Amankan Dugaan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur



 

Sumba Barat Daya, SuaraIndonesia1.Com - Surat Tanda Terima Laporan nomor :LP/B/156/X/2024/SPKT/POLRES Sumba Barat Daya /POLDA NTT,Tertanggal 06 oktober 2024 sekitar pukul 11.36 wita , bertempat di kantor kepolisian tersebut diatas pada hari , tanggal ditanda tangani Suarat Tanda Penerimaan Laporan :


Dengan ini diterangkan bahwa :

-- Nama Malo Bulu , nomor identitas 5318031010690007, kewarganegaraan Indonesia ,jenis kelamin laki2 , tempat tanggal lahir LeteBodona1969,10-10 ,umur 54 , petani , protestan, alamat : Letena,Wetim/ SBD, telah melaporkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawa umur berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1 ) Yang terjadi di jalan Letena ( titik koordinat )  Mareda Kalada / Wetim / SBD /NTT.


Bahwa di bulan April 2024 sekitar pukul 18.00 wita  dengan terlapor atas nama Soleman Malo dengan uraian kejadian bahwa benar-benar telah terjadi tindak pidana  persetubuhan anak dibawah umur pada bulan April 2024 berinisial JNKW ( Korban ).


Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL ) dengan nomor : LP/B/156/X/2024/SPKT/Polres SBD-Polda NTT tertanggal 06 Oktober 2024 yang sudah ditangan pihak korban, tertanggal 07 Oktober 2024 sekitar pukul 17:06 ditempat berbeda, korban bersama orang tua kandungnya serta keluarganya bertemu dengan tim media guna menceritakan krologi kejadian yang telah dialami Jenita Nonsiani Kali Wiwi salah satu pelajar kelas XI SMK di Sumba Barat Daya ( masa Prakerin ), kepada tim media menceritakan kesedihan kalau dirinya mengalami kelainan ( Hamil ) jalan 6 bulan.


Kronologi tersebut sesuai yang disampaikan JNKW kepada tim media bahwa awalnya terlapor meminta ijin kepada orang tua untuk JNKW ( korban ) untuk tinggal dirumah terlapor SM guna membantunya.


Dan kemudian atas permintaan SM sebagai terlapor, orang tuan korban mengiijinkan untuk pergi kerumahnya terlapor dan korbanpun kala itu  berpamitan pada kedua orang tuanya untuk pergi membantu bekerja kerumahnya terlapor.


Setelah korban berada di rumah terlapor,muncul insiden dari SM ( pelaku ) terhadap korban dengan mengancam korban akan dibunuh kalau tidak menuruti keinginannya,jelas korban kepada media ini.


Dan akibat korban sudah diancam sebutnya,akhirnya dengan pasrah JNKW ( korban ) memilih hinggah pasrah menyerahkan dirinya untuk disetubuhi oleh SM berulang kali hingga kini korban tersebut mengalami kelainan postur tubuh ( Hamil ) jalan 6 bulan, ungkap korban kepada tim media sambil menahan kesedihannya.


JNKW ( Korban ) menambahkan kalau postur tubuhnya mengalami kelainan diketahui saat melakukan Tes urin di sekolah untuk persiapan Prakerin di Salah satu puskesmas di SBD. Dan dari hasil tes urin tersebut kala itu, akhirnya saya langsung diantar kepada orang tua saya kalau saya mengalami kelainan dan saya tidak lanjut mengikuti prakerin, jelas JNKW kepada tim Media.


Berdasarkan pengakuan JNKW saat dimintai keterangannya oleh tim media, bahwa yang mengancam dan setubuhi hinggah Hamil adalah SM dengan berulang kali, katanya. Sehingga orang tua saya bersama saudara saya dan saya sendiri tertanggal 5 september melakukan pelaporan di polsek Wewewa Timur. Namun Kapolsek Wewewa Timur mengarahkan kami untuk melapor langsung di Polres SBD dan tertanggal 06 september 2024 kami melaporkan kasus ini,tandas korban yang didampingi orang tuanya Malo Bulu.


Malo Bulu berharap agar laporan kasus ini yang sudah ditangani pihak APH Polres Sumba Barat Daya, dengan secepatnya pelaku dapat disangkakan dan di proses hukum, tutupnya.


Kapolsek Wewewa Timur,Ipda Lalu Rastra Wirawan yang dihubungi tim media  senin sekitar pukul 16:13 terkait kasus dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur , membenarkan kalau sudah didatangi pihak orang tua korban bersama korban ( JNKW ) tertanggal 5 september 2024, Namun saya arahkan mereka untuk langsung melaporkan kasus ini kepada penyidik PPA polres Sumba Barat Daya dan pihak dugaan pelaku untuk sementara kami sudah amankan diPolsek Wewewa Timur saat ini dan sebentar kami akan geser ke rutan Polres SBD,sebutnya.


Pada akhir perbincangan,Malo Bulu ayah kandung JNKW ( korban ) mengatakan kalau perbuatan tidak senonoh ini apalagi mengancam anak saya akan dibunuh kalau tidak mengikuti keinginannya, ini sangat berat karena termasuk perencanaan.


Kenudian juga anak saya masih dibangku sekolah keelas XI dan masa Prakerin , tentunya masa depan anak saya sudah suram . Dan hal berikutnya bahwa dari ancaman tadi akhirnya anak saya dengan pasrah serahkan dirinya untuk disetubuhi dan akhirnya anak saya hamil, dan pasal 81 ayat ( 1 ) benar-benar memihak pada perlindungan Anak,tutupnya sambil menahan kesedihannya .


**** Eman Ledu **** 

( SuaraIndonesia1.Com ).

« PREV
NEXT »