SBD, SuarIndonesia1.Com - Bupati Sumba Barat Daya, dr.Kornelius Kodi Mete pada tanggal 30 Agustus 2024 silam melantik sejumlah penjabat kepala desa lingkup pemerintahan Sumba Barat Daya di aula Kantor Bupati Sumba Barat Daya.
Kepada 17 penjabat kepala desa yang baru saja terlantik tertanggal 30 Agustus 2024 , Bupati Kodi Mete meminta agar melaksanakan tugas penuh tanggungjawab dan harus sesuai regulasi berdasarkan keputusan Bupati Sumba Barat Daya nomor 427/Kep/HK/2024, tentang : menunjukan penjabat kepala desa beberapa kecamatan yang telah di bacakan.
Menimbang:
a.bahwa dengan telah berakhirnya masa jabatan kepala desa,maka untuk melancaran pelaksanaan tugas pemerintahan desa,pembangunan dan pemberdayaan masyarakat , maka perlu menunjuk penjabat kades:
b.bahwa dalam rangka kelancaran jalannya roda pemerinntahan di desa tersebut dan percepatan pembangunan desa serta untuk mendukung program isu strategis 7 Jembatan Emas Bupati dan wakil Bjpati SBD perlu menunjuk penjabat kepala desa untuk menjalankan tugas-tugas pemerintah,pelaksanaan pembangunan,pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan.
Usai membacakan nama dan tempat tugas masing-masing penjabat kepala desa,Dia juga menegaskan agar Jangan membuat kesalahan dalam memimpin desa itu. Jika terdapat hal yang dianggap maupun di nilai kurang seauai harapan , agar Koordinasi dan bangun komunikasi dengan semua elemen desa untuk memajukan desa tersebut , sebutnya.
Juga Jangan membuat kesalahan terutama dengan memimpin desa sesuai kemauan penjabat dan atau memimpin desa hanya karena kepentingan pribadi dan hindari intervensi dari orang yang mempunyai kepentingan yang dapat merugikan masyarakat dan Negara.
Jika hal itu terjadi maka saya pasti menggantinya walaupun baru satu dua bulan memimpinnya, tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Kodi Mete meminta para penjabat kepala desa tersebut agar di masa perhelatan kanca politik pemilihan kepala daera dan wakil kepala daera tahun 2024 ini , kita harus benar-benar menjaga dan mensukseskan pesta demokrasi pemilukada yang akan di langsungkan pada 27 nopember 2025 beberapa purnama lagi, paparnya.
Untuk itu, para penjabat kepala desa selaku garda terdepan pemerintah daerah harus mampu menjaga suasana kondusif di desa masing-masing sehingga 96le penyelenggaraan pemilu berjalan aman dan lancar,pungkasnya.
Namun ditengah perjalanan dalam pelayanan tugas sejumlah PJ Kepala desa yang barusan terlantik sepertinya beredar isu bahwa pelantikan Penjabat kepala desa tertanggal 30 Agustus 2024 yang barusan terlewatkan tidak sesuai harapan dan cacat formal dimana NIP nya sangat berbeda jauh dengan apa yang tertera di surat keputusan.
Beberapa masyarakat desa Homba Pare yang dimintai keterangan oleh tim media terkait pergantian penjabat kepala desa Homba Pare terutama NIP masyarakat mengatakan kepada tim media bahwa dengan adanya pergantian Penjabat tentunya tidak membingungkan tapi toh lebih membingungkan,ungkap masyarakat.
Lebih lanjut masyarakat menuturkan kalau masyarakat sangat bangga kepada penjabat kepala desa lama,Agustinus Wonda Ramboho.Namun apa Daya ? Semuanya itu keputusan Bupati,ungkap masyarakat .
Agustinus Wonda Ramboho sebagian PJ lama yang dimintai keterangannya oleh tim media, me.benarkan hal itu serta Agus Ramboho menjelaskan kalau SK sejumlah PJ yang barusan dilantik 30 Agustus lalu oleh dr.Kornelius Kodi Mete sebagai Bupati SBD, tanpa mempertimbangkan kejelasan Administrasi , sehingga lewat pemberitaan tim media dirinya memohon pemda SBD untuk ditinjau kembali surat keputusan itu untuk di Anulir kembali mengingat peningkatan pelayanan di wilayah Desa Homba Pare tengah berjalan semestinya, kata Penjabat lama, Agustinus Wonda Ramboho.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ), Simon Lende yang di temui di kantornya dan meminta tanggapan terkait NIP penjabat Homba Pare, Kepala dinas menyampaikan kalau hal itu dapat diperbaiki,tandasnya singkat.
**** Eman Ledu **** ( SuaraIndonesia1.Com ).