Sumba Barat daya, SuaraIndonesia1
Pada tanggal 6 September Tahun 2024, NEREUS ACHLLEUS ENO, di Sampingi Tim Kuasa Hukum, ANDEREAS LENDE KANDI,SH, ANDEREAS BULU,SH,MARTEN LUTER TADI,SH Mendatangi Kantor Kepolisan Resort Sumba Barat daya
Berdasarkan Surat Kuasa KHUSUS. NO:21/SKK/XI/2024 Atas Nama:NEREUS ACHILLEUS ENO, Merupakan Korban Penganiayaan
Advokat korban Menjelaskan Saya diminta untuk Mendampingi Korban sampai tuntas berdasarkan Kuasa yang di Berikan tegas ANDERS pada Media Saat di Konfirmasi
Saya ini hanya Meluruskan hukum di Republik, ini sehingga Masyarakat bisa menyadari keberadaan UUD merupakan Aturan yang sakti' siapapun yang melanggar dengan Sendirinya ada Sangsinya berdasarkan perbuatan pelanggaran tutur ADVOKAT
Setiap Warga Negara Wajib Hukum Menjunjung tinggi Aturan pintasnya
Menurut Pengakuan Korban pelaku Penganiayaan Merupakan Anggota Polisi Resort Sumba Barat daya,yang bertugas di Polsek Kota Laura jelas Pengacara mengulangi Pernyataan nKirban Penganiayaan.
Berdasarkan surat tanda Penerimaan Laporan No:LP/B/144/IX/2024/SPKT/Polres Sumba Barat daya/Polda NTT
Telah datang Melaporkan tindak Pidana Penganiayaan yang di Lakukan oleh Kedua Orang Sehingga Korban Mengalami sakit
Terlapor atas Nama Dermawanto Ledi, Mateus Nong Juang Keduanya Merupakan terduga Pelaku Penganiayaan Menurut Narasumber yang di temui Media saat wawancara Korban Penganiayaan, di RS.KARITAS WEETABULA Ia Merasa Kecewa atas Tindakan Oknum Anggota
Pada hal Kepolisainan Fungsi kepolisian adalah:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
Menegakkan hukum
Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat ungkapnya dengan Nada Kecewa
Kepolisian merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
(Liputan Tibo SuaraIndonesia1).