BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Polisi Terima Laporan Polisi, Kasus Penganiayaan di Sumba Barat Daya Korban dari Pulau Timur Kefa



Sumba Barat daya, SuaraIndonesia1 

Pada tanggal 6 September  Tahun 2024, NEREUS ACHLLEUS ENO, di Sampingi  Tim Kuasa Hukum,  ANDEREAS LENDE KANDI,SH, ANDEREAS  BULU,SH,MARTEN LUTER TADI,SH Mendatangi Kantor Kepolisan Resort Sumba Barat daya

Berdasarkan  Surat  Kuasa  KHUSUS. NO:21/SKK/XI/2024 Atas Nama:NEREUS ACHILLEUS ENO, Merupakan Korban Penganiayaan  

Advokat korban Menjelaskan Saya diminta untuk Mendampingi Korban sampai tuntas berdasarkan Kuasa yang di Berikan tegas ANDERS pada Media Saat di Konfirmasi 



Saya ini hanya Meluruskan hukum di Republik, ini sehingga  Masyarakat bisa menyadari  keberadaan UUD merupakan Aturan yang sakti' siapapun yang melanggar dengan Sendirinya ada Sangsinya berdasarkan perbuatan pelanggaran   tutur ADVOKAT 

Setiap Warga Negara  Wajib Hukum Menjunjung tinggi Aturan  pintasnya 

Menurut Pengakuan Korban  pelaku Penganiayaan Merupakan Anggota Polisi  Resort Sumba Barat daya,yang bertugas di Polsek Kota Laura  jelas Pengacara mengulangi Pernyataan nKirban  Penganiayaan.


Berdasarkan surat tanda  Penerimaan Laporan No:LP/B/144/IX/2024/SPKT/Polres Sumba Barat daya/Polda  NTT


Telah datang Melaporkan  tindak Pidana  Penganiayaan yang di Lakukan  oleh Kedua Orang Sehingga Korban  Mengalami sakit  


Terlapor  atas Nama Dermawanto Ledi, Mateus Nong Juang Keduanya Merupakan terduga Pelaku  Penganiayaan Menurut Narasumber yang di temui Media saat wawancara Korban Penganiayaan, di RS.KARITAS WEETABULA Ia Merasa Kecewa atas Tindakan Oknum  Anggota 


Pada hal Kepolisainan Fungsi kepolisian adalah:

Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat

Menegakkan hukum

Melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat  ungkapnya dengan Nada  Kecewa

 

Kepolisian merupakan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

(Liputan Tibo SuaraIndonesia1).

« PREV
NEXT »