BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Penyidik Polres SBD Layangkan Surat Undangan Klarifikasi Ketiga Dewan Pembina YAPPI SBD




SBD, SuaraIndonesia1.Com , - Penyidik Polres SBD melayangkan undangan untuk H.Ali Ahmad , Soleman Tari Wungo dan Ramadhan BaAyu untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat .


Berdasarkan nomor : B/462/IX/2024/Res.SBD. dengan Rujukan :

a. Pasal 4-5,pasal 102-103-104-105,UU.RI No 8 tahun 1981, tentang KUHAP.

b. UU No 2 tahun 2022 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia.

c. UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana.

d. Laporan Polisi:LP-8/134/VIII/2024/SPKT/RES.SBD/POLDA NTT,tanggal 16 Agustus 2024 tentang Pemalsuan Surat.

f. Surat perintah tugas no.SPRIN.GAS/278/VIII/2024/RES,tanggal 6 Agustus 2024.



Sehubungan dengan rujukan di atas di beritahukan kepada saudara bahwa penyidik sat res. pol.SBD sedang melakukan penyidikan tentang adanya dugaan terjadinya tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 (1) dan UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana ( KUHP ) yang terjadi di tambolaka kecamatan kota tambolaka Sumba Barat Daya pada hari senin 5 Agustus 2024 dengan pelapor atau Korban atas nama Samsi Pua Golo.


Guna tindakanmu dari penanganan perkara tersebut, di mohon saudara hadir untuk memberikan keterangan dan menemui penyidik yang akan di lakukan pada hari tanggal Rabu 4 September 2024,Jam 10.00 wita yang berlangsung di ruang Unit Pidum Satres Polres SBD dengan membawa dokumen serta dokumen pendukung lainnya yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana perkara tersebut.


Tertanggal ..Penyidik Polres Sumba Barat Daya layangkan surat undangan klarifikasi dugaan pemalsuan surat kepada Ramadhan BaAyu,H.Ali Ahmad dan Soleman Tari Wungo untuk hadir di ruang unit pidum serta memberikan keterangan tentang dugaan tindak pidana pemalsual surat berdasarkan Laporan Polisi : LP-8/134/VIII/2024/SPKT,RES.SBD/POLDA NTT.


Meski demikian, berdasarkan hasil wawancara media ini pada bapak Soleman Tari Wungo di tempat berbeda terkait surat klarifikasi dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang dilaporkan H.Samsi Pua Golo di Polres Sumba Barat Daya, Tari Wungo kepada media ini menyampaikan kalau dirinya siap memberikan keterangan pembanding serta melapor balik H.Samsi Pua Golo terkait tindak pidana : Pemalsuan,penggelapan komposisi kepengurusan dan Pemalsuan tanda tangan ketua pembina di dalam SK Aktanotaris YAPPI,ungkapnya.


Dia juga menyampaikan kalau semua yang di sampaikan kepada media ini bahwa ketika keluar SK dari Aktanotaris selama ini kami tidak pernah tahu serta di gelapkan . Dan kami juga belum lapor secara resmi. Serta hari ini kami datang di SKPT Polres SBD walau ada surat undangn klaklarifikasi yang sudah di layangkan penyidik polres SBD, kami juga belum memberikan keterangan mengenai  klarifikasi lanjut dan kami melapor balik persoalan tersebut,kata Bapak Soleman Tari Wungo mengakhiri.


*** Eman Ledu ***

( SuaraIndonesia1.Com ).

« PREV
NEXT »