Sumba Barat, SuaraIndonesia1.Com Selasa, tertanggal 17 September 2024 pukul 13.30 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumba Barat Jalan Adhyaksa Nomor. 20, Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumba Barat dalam Penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pada Kegiatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak Kabupaten Sumba Barat Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tahun 2020 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 9.998.930.075,- (Sembilan Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Tujuh Puluh Lima Rupiah) dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2020.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 64/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 17 September 2024 jo Print-11.A/N.3.20/Fd.2/04/2024 tanggal 17 april 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print- 89/N.3.20/Fd.2/09/2023 tanggal 19 September 2023 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1689/N.3.20/Fd.1/07/2022 tanggal 2 Juli 2022 jo Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-358/N.3.20/Fd.1/04/2022, tanggal 5 April 2022 sehingga penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menetapkan saudara MNT selaku Mantan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat Masa Jabatan Tahun 2016-2021 sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT- 65/N.3.20/Fd.2/09/2024, tanggal 17 September 2024.
Bahwa berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan didapatkan fakta hukum telah terjadi kemahalan harga berdasarkan Laporan Penilaian Aset Tanah Koridor Jalan Lingkar Perkotaan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat (Segmen Koridor Dede Kadu, Segmen Koridor Soba Rade, Segmen Koridor Ubu Raya, Segmen Koridor Dira Tana, dan Segmen Koridor Bondo Hula) sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 8.456.130.706,- (Delapan Milyar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Seratus Tiga Puluh Ribu Tujuh Ratus Enam Rupiah) berdasarkan Laporan Kantor Akuntan Publik, Nomor: 002/V/PKKN-SUMBA/2024, Tanggal 31 Mei 2024.
Bahwa Penyidik menyangkakan Tersangka dengan menggunakan Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Bahwa demi kepentingan penyidikan Jaksa Penyidik melakukan penahanan kepada Tersangka berinisial MNT selama 20 (Dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 17 September 2024 sampai dengan 6 Oktober 2024 di Lembaga Permasyarakatan Kelas II Waikabubak berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Barat Nomor: Print- 66/N.3.20/Fd.2/09/2024 tanggal 17 September 2024, Tersangka berinisial MNT dengan pertimbangan karena telah memenuhi syarat Subjektif dan Objektif sesuai dengan pasal 21 KUHAP.
Penanganan kasus tersebut merupakan salah satu upaya Kajari Sumba Barat dalam memberantas tindak pidana korupsi yang tengah terjadi di wilayah tersebut . Diharapkan proses penyidikan dapat mengungkap fakta-fakta lebih lanjut dan terperinci tentang kucuran dana, dan pihak-pihak lain yang terlibat. Pengusutan lebih lanjut terkait proyek pengadaan tanah itu sangat penting mengingat dampak sosial di mata hukum serta pengaru ekonomi yang signifikan terhadap daerah.
Mestinya proyek tersebut mendukung pembangunan Infrastruktur,Namun berpotensi merugikan negara dalam hitungan yang be