BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ini Penjelasan Pansel Tentang Seleksi Calon Anggota DPRK Waropen



WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Panitia seleksi (Ponsel) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menggelar kegiatan Sosialisasi Seleksi Calon Anggota DPRK Waropen melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029 di daerah pengangkatan (Dapeng) 2.


Panitia Seleksi DPRK Waropen :

Ketua Nikolas Adnan Sawaki, ST 

Anggota :

- Rita Tokoro, S.IP, MM

- Yosafat A. Boari, S. Pd

- Herry Agung Boro, SH

- Lamek Tanati, SE, M. Si


Ketua Pansel DPRK Waropen Nikolas Adnan Sawaki, ST mengatakan anggota yang dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan anggota dari unsur orang asli papua (OAP) asal Kabupaten Waropen. Jumlah anggota DPRK Waropen melalui  mekanisme pengangkatan sebanyak 1/4 (seperempat) dari jumlah kursi  DPRK Waropen dan keterwakilan unsur perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).


"Jumlah anggota DPRK Waropen melalui mekanisme pengangkatan berjumlah 5 orang/kursi yang terbagi pada 3 (tiga) daerah pengangkatan (Dapeng)"ucap Ketua Pansel DPRK Waropen Nikolas Adnan Sawaki, ST kepada Awak Media, Kamis (26/09/2024) di Hotel Merpati Waropen


Dapeng 1 meliputi Distrik Masirei, Wonti, Demba, Risei Sayati dan Soyoi Mambai mendapatkan alokasi satu kursi


Dapeng 2 meliputi Distrik Urei Faisei, Waropen bawah dan Oudate mendapatkan alokasi dua kursi


Dapeng 3 meliputi Distrik Inggerus, Wapoga, dan Kirihi mendapatkan alokasi dua kursi 


Ketua Pansel DPRK Waropen Nikolas Adnan Sawaki, ST menjelaskan mekanisme pendaftaran yakni, bakal calon sudah mulai mendaftar sejak 30 September-2 Oktober 2024, bagi masyarakat OAP asal wilayah adat Kabupaten Waropen di persilahkan untuk melakukan pendaftaran di Sekretariat beralamat kampung Usaiwa Jalur 3 barat Distrik Uri faisei.


Pengangkatan anggota DPRK tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 106 Tahun 2023 dan Peraturan Gubernur Nomor merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.


Pemerintah provinsi kemudian merumuskan regulasi turunan berupa Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 terkait mekanisme pelaksanaan seleksi calon anggota DPRP dan DPRK periode 2024-2029.


Narwasti R

« PREV
NEXT »