SuaraIndonesia1 Manado-- Penyalagunaan BBM bersubsidi jenis solar masih terbilang berjalan lancar, meskipun sudah ditertibkan beberapa kali oleh APH tidak juga membuat para oknum mafia BBM jenis solar, pasalnya para oknum ‘mafia’ solar saat ini sudah semakin mengkhawatirkan dan sudah secara buka-bukaan untuk melakukan praktik ilegal tersebut.
Dari pantauan awak media, dari sejumlah SPBU yang ada di Kota Manado SPBU khususnya yang berada di Kombos, yang kerap membiarkan para mafia BBM solar mengisi dengan tidak mengikuti aturan kuota pada setiap kendaraan. Senin 26 Agustus 2024.
Selain itu masih dalam pantauan awak media, praktik penimbunan solar tersebut melibatkan oknum petugas SPBU untuk memuluskan, langkah para mafia solar untuk mendapatkan BBM bersubsidi tersebut. Diketahui SPBU tersebut milik dari Ketua Hiswana Migas Soni Bongkiriwan.
Hal ini tentunya sangat berpengaruh kepada masyarakat luas, karena akan menimbulkan kemacetan dan kelangkaan BBM, sama halnya yang disampaikan oleh seorang sopir dum truck, menurutnya dia kerap kali tidak mendapatkan BBM meskipun sudah mengantri berjam-jam.
"Saya seringkali tidak mendapatkan BBM jenis solar meskipun sudah mengantri berjam-jam, itu disebabkan oleh oknum para mafia BBM jenis solar yang ada di Kota Manado, mereka memakai tangki yang sudah di modifikasi untuk mendapatkan BBM jenis solar", ucap Sopir yang tidak mau namanya di publish.
Sopir juga menambahkan, padahal batasan pengisian solar sudah jelas tertera didepan SPBU, yakni kendaraan pribadi roda 4 mendapat jatah 60 liter perhari, sedangkan angkutan umum roda 4 80 liter dan angkutan umum roda 6 (Truck Tronton) 200 liter perhari.
“Aturannya sudah jelas, kalau masih melanggar itu artinya SPBU tersebut sudah tidak mengindahkan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, dan SPBU tersebut sudah tidak takut lagi dengan tindakan hukum oleh Polres Kota Manado atau pun Polda Sulut”, ujar Sopir.
Ditambahkannya lagi, kalau para mafia solar tersebut sudah secara terang-terangan memakai tangki yang sudah di modifikasi dan memakai galon yang disembunyikan didalam kendaraan, untuk mengisi atau menampung BBM solar tersebut.
“Ini semua tidak terlepas dari bantuan petugas SPBU, truck angkutan umum dalam kategori roda 4 yang harusnya hanya mendapat jatah 80 liter, bebas mengisi hingga 100 liter bahkan 150 liter dengan tangki yang sudah dimodifikasi”, jelas Sopir.
Sopir berharap agar pihak Kepolisian Polda Sulut, khususnya Polres Kota Manado tidak tutup mata dengan praktik ilegal tersebut, karena hal tersebut adalah tindakan yang sangat merugikan masyarakat umum dan Negara.
“Saya harap pihak Kepolisian tidak tutup mata akan hal ini, karena hal ini sudah sangat melanggar UU Migas dan sudah merugikan masyarakat dan Negara, saya minta juga agar Polisi menangkap para mafia solar yang beroperasi di SPBU Kombos dan para operatornya yang membantu para mafia untuk mendapatkan BBM solar tersebut”, tegas Sopir.
(Red)