Jambi_Sarolangun. Suaraindonesia1.com Alat berat Sumitomo excavator milik Artha Mandiri Group yang bergerak dibidang Heavy Equinent Rental dan Kontraktor yang disewa warga melalui Gunawan, menyerobot lahan PT. AAS perusahan yang bergerak di plasma atau perkebunan sawit. Pada hari rabu 14 Agustus 2024 pihak PT. AAS dan KPHP beserta kepolisian mengamankan eperator dan alat berat milik Artha Mandiri Group.
“Excavator itu disewakan atas nama perorangan, dengan surat pengajuan sewa. Berdasarkan penjelasan jamal dalam surat sewa yang diajukan itu tidak menyebutkan dipergunakan untuk apa excavator itu, yang ternyata dipergunakan untuk melakukan pembersihan lahan. Lahan yang digarap penyewa excavator tersebut merupakan lahan hak pengelolaan hutan PT. AAS
Kepala Divisi Investigasi Laskar Merah Putih Indonesia, Solahuddin, SH mengatakan "Alat berat Excavator digunakan dalam bentuk kejahatan contoh merambah hutan, itu tidak bisa dikembalikan ke pemiliknya. Itu harus disita atas nama negara, walaupun itu ada perjanjian sewa menyewa.. Karena barang bukti excavator itu dipakai untuk kejahatan".
Sehingga sampai sekarang unit excavator itu masih di PT. AAS. Ditahan atas perintah kehutanan, yang menitipkan ke Polres sarolangun.
Pewarta : Djarnawi Kusuma