BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

PROSES HUKUM DUGAAN KORUPSI KASUS PD LAWADI, MASIH TUNGGU HASIL PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA.




Waikabubak , SuaraIndonesia1.Com - Hasil Penyelidikan Kasus dugaan tindak pidana korupsi  penyertaan modal Perusahan Umum Daerah "LAWADI" Tahun Anggaran 2020 sampai pada tahun Anggaran 2023 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, saat ini sedang dilakukan penyidikan lanjutan  oleh kejaksaan  Negeri Sumba Barat. 


Kasi Pidsus, Hero Hadi Saputro yang di temui media Forum Jurnalis Independen Sumba ( FOFJIS ) diruang aula kejaksaan Negeri waikabubak tertanggal 12 Agustus 20224 sekitar pukul 11:00 wita terkait kasus Lawadi yang sudah memakan waktu cukup lama dalam penanganan pihak kejaksaan, Hero menyampaikan kalau terkait kasus LAWADI, kita tengah menunggu perhitungan kerugian uang  negara . Kalau sudah tuntas,baru tim tentukan sikap,jelas kasi pidsus kejaksaan Negeri Sumba Barat,Hero Hadisaputro SH.MH senin 12/08/2024.


Kasie Pidsus yang di dampingi Kasi Intel,Tommy Harison SH.MH menyebutkan kalau pihaknya sudah mengumpulkan Alat Bukti berupa keterangan saksi. Namun alat bukti tsrsebut untuk menentukan belum di pastikan,ungkapnya.


Lebih lanjut kasi pidsus menyampaikan bahwa masih menunggu tim ahli yang menghitung kerugian negara dan Barang Bukti ( BB ) yang audah di sita penyidik kejaksaan untuk kaaus LAWADI di anggap sudah cukup,paparnya.


Menurut Kasie Pidsus ,bahwa Barang Bukti ( BB ) adalah hasil tindak pidana yang diperoleh dari tindak pidana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Sedang alat bukti berdasarkan pasal 184 KUHAP adalah keterangan saksi , surat , dan keterangan terdakwa yang merupakan petunjuk. 


Kasie Pidsus juga menyampaikan kalau pihaknya sangat berhati-hati menentukan sikap  ? Terkini lagi ramai pengajuan pra peradilan . Jadi untuk menetapkan seorang tersangka, harus mengantongi alat bukti yang kuat . Serta beberapa bukti yang sudah di sita kalau sudah cocok berdasarkan keterangan saksi maupun ahli akan menjadi alat bukti petunjuk sehinggah tidak salah dalam menetapkan tersangkah, sebutnya.


Belum cukupnya alat bukti ini jadi alasan pihaknya , karena akan sipertanggungjawabkan baik secara materil dan formil kepada publik maupun pimpinan.


Juga sangat di kuatirkan , apa bila kerja kita dari awal hinggah penghujung penetapan tersangkah nantinya di Para Peradilan seandainya kalah,sia-sia kerja kita dan walau di nilai kalau kerja kejaksaan Negeri sumba Barat Lamban, namun kami tetap eksis bekerja untuk tuntaskan kasus ini, ungkap Hero sebagai kasi pidsus. 


Selain itu kata Hero,kalau penangan kasus Lawadi melibatkan instansi lain terkait kerugian keuangan negara dimana dalam perhitungan sangat bergantung pada pihak lain,tandasnya


Hal paling crucial dalam pertanggungjawaban adalah alat bukti yang harus matang agar bisa menentukan sikap, siapa yang bertanggungjawab atas fakta penyidikan ini.


Ahli yang menghitung kerugian keuangan negara belum kita dapatkan. Nanti kalau kita sudah dapatkan , tidak usah ragu pasti kita akan tentukan sikap dan yakinlah , pasti kami akan kabarin pada rekan-rekan media,tutupnya.


***Eman Ledu ***

 ( SuaraIndonesia1.Com ).

« PREV
NEXT »