BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Program PTSL Di Desa Jembulwunut di Duga di Jadikan Kesempatan Melakukan Pungli.




  Pati.Suaraindonesia1. Program yang menjadi unggulan Presiden  JOKOWI tentang program  PTSL yang sudah diatur  dalam  Surat Keputusan Bersama (SKB)Tiga Menteri  diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa ” Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ,untuk biaya program PTSL Bagian Jawa dan Bali sebesar 150 ribu.


Kemudian ada Peraturan Bupati Pati Nomor 35 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memutuskan dan menetapkan :


Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat 

peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak 

sebesar Rp 250.000; (dua ratus lima puluh ribu 

rupiah) per bidang tanah, untuk kegiatan :

a. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat;

b. biaya makan minum petugas pendamping dan 

pelaksana;

c. alat tulis kantor;

d. pengadaan patok dan materai selain sebagaimana 

dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan

e. honor panitia desa.


 Tapi Program PTSL (pendaftaran tanah Sistematis  lengkap) yang ada di Dèsa Jembulwunut Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten  Pati, malah di jadikan ajang kesempatan  untuk melakukan tambahan biaya dengan dalih Beberapa  hal untuk mencari keuntungan saat program berjalan.


 Warga Desa jembulwunut yang tak mau di sebut namanya mengku dan menerangkan bahwa dirinya  ikut mendaftar  program tersebut  dengan membayar 400 ribu setiap bidangnya. tetapi karena ada pemecahan tupi pajak/SPPT  maka ada tambahan biaya  200 ribu setiap bidangnya dan nanti kalau jadi di suruh bayar lagi 50 ribu,"saya ikut program sertifikat dengan membayar 400 ribu, karena tanah Saya di bagi 6 bidang maka saya membayar 400.000,per bidang dan tambahan 200.000,untuk pemecahan dan dikenakan tambahan 50 ribu  setiap bidangnya kalau sudah jadi  setiap bidangnya.ungkap warga.(19/18/2024)


Tokoh masyarakat Desa Jembulwunut saat di konfirmasi juga menyampaikan bahwa "dalam pelaksanaan dan penanganan program PTSL sangat disayangkan karena di jadikan kesempatan untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan program PTSL.uangkap tokoh masyarakat.


Program yang seharusnya dapat meringankan beban biaya  untuk penerbitan sertifikat  malah di buat kesempatan untuk melakukan pungutan, berbagai macam alasan yang dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum Desa penerima program,dan seolah olah kesempatan yang empuk untuk di manfaatkan.


Kepala Desa Jembulwunut saat di konfirmasi melalui sambungan telefon dan di sambungkan dengan Cuksuyadi menjelaskan bahwa  ada 421 bidang yang mengajukan program PTSL di Desa Jembulwunut,dan di kenakan biaya sebesar 450.000 dan kalau pemohon yang belum resmi jual beli tingkat Desa di kenakan tambahan 50.000 perbidang.jelasnya.


Program yang sudah di atur dalam PERBUB Kabupaten Pati masih juga di jadikan kesempatan  untuk mencari keuntungan dan seolah olah di indahkan dengan berbagai macam alasan yang bisa menjadikan beban kepada  masyarakat.(tr)

« PREV
NEXT »