Pati.Suaraindonesia1. Program yang menjadi unggulan Presiden JOKOWI tentang program PTSL yang sudah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)Tiga Menteri diantaranya Kementerian ATR/ BPN, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa ” Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi ,untuk biaya program PTSL Bagian Jawa dan Bali sebesar 150 ribu.
Kemudian ada Peraturan Bupati Pati Nomor 35 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), memutuskan dan menetapkan :
Pasal 5, biaya persiapan PTSL dapat ditambah sesuai hasil kesepakatan musyawarah Kelompok/ Masyarakat
peserta PTSL dengan ketentuan biaya paling banyak
sebesar Rp 250.000; (dua ratus lima puluh ribu
rupiah) per bidang tanah, untuk kegiatan :
a. biaya Rapat Panitia/ Kelompok Masyarakat;
b. biaya makan minum petugas pendamping dan
pelaksana;
c. alat tulis kantor;
d. pengadaan patok dan materai selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b; dan
e. honor panitia desa.
Tapi Program PTSL (pendaftaran tanah Sistematis lengkap) yang ada di Dèsa Jembulwunut Kecamatan Gunungwungkal Kabupaten Pati, malah di jadikan ajang kesempatan untuk melakukan tambahan biaya dengan dalih Beberapa hal untuk mencari keuntungan saat program berjalan.
Warga Desa jembulwunut yang tak mau di sebut namanya mengku dan menerangkan bahwa dirinya ikut mendaftar program tersebut dengan membayar 400 ribu setiap bidangnya. tetapi karena ada pemecahan tupi pajak/SPPT maka ada tambahan biaya 200 ribu setiap bidangnya dan nanti kalau jadi di suruh bayar lagi 50 ribu,"saya ikut program sertifikat dengan membayar 400 ribu, karena tanah Saya di bagi 6 bidang maka saya membayar 400.000,per bidang dan tambahan 200.000,untuk pemecahan dan dikenakan tambahan 50 ribu setiap bidangnya kalau sudah jadi setiap bidangnya.ungkap warga.(19/18/2024)
Tokoh masyarakat Desa Jembulwunut saat di konfirmasi juga menyampaikan bahwa "dalam pelaksanaan dan penanganan program PTSL sangat disayangkan karena di jadikan kesempatan untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan program PTSL.uangkap tokoh masyarakat.
Program yang seharusnya dapat meringankan beban biaya untuk penerbitan sertifikat malah di buat kesempatan untuk melakukan pungutan, berbagai macam alasan yang dapat mengeruk keuntungan pribadi oleh oknum Desa penerima program,dan seolah olah kesempatan yang empuk untuk di manfaatkan.
Kepala Desa Jembulwunut saat di konfirmasi melalui sambungan telefon dan di sambungkan dengan Cuksuyadi menjelaskan bahwa ada 421 bidang yang mengajukan program PTSL di Desa Jembulwunut,dan di kenakan biaya sebesar 450.000 dan kalau pemohon yang belum resmi jual beli tingkat Desa di kenakan tambahan 50.000 perbidang.jelasnya.
Program yang sudah di atur dalam PERBUB Kabupaten Pati masih juga di jadikan kesempatan untuk mencari keuntungan dan seolah olah di indahkan dengan berbagai macam alasan yang bisa menjadikan beban kepada masyarakat.(tr)