Kapolresta Manado Kombse Pol Julianto Sirait melalui Kapolsek Mapanget Iptu Lesly Lihawa menyampaikan, Pelaku, berinisial SVT, berusia 18 tahun, diduga melakukan penganiayaan dengan menggunakan pisau. Korban ditikam di bagian leher sebelah kiri, mengakibatkan kematian korban di Rumah Sakit MCC Paal 2. Motif dari aksi kejam ini adalah sakit hati, diduga akibat perselisihan mengenai handphone.
Setelah mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di Desa Tumaluntung, tim Opsnal Polsek Mapanget bersama dengan tim Opsnal Polres Minsel segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Barang bukti masih dalam proses pencarian.
Pelaku kini berada di bawah penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Mapanget dan akan diserahkan kepada tim Resmob Polresta Manado. Sementara itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Kapolsek Singkil untuk melaksanakan sambang duka dan memberikan bantuan kepada keluarga korban.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau seiring dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung. (Si1-Rom)