Minahasa Utara – Suaraindonesia1, Eksekusi lahan yang di lakukan oleh pihak pengadilan negeri Airmadidi yang bertempat di didesa laikit kecamatan dimembe kabupaten Minahasa Utara pada hari jumat (23-08-2024) oleh pihak Pengadilan Negeri Aermadidi terkesan Terburu-buru dan tidak bisa melihat kondisi di lapangan.
Bertepatan pada saat itu, Pihak tergugat juga mengadakan aksi damai yang di lakukan oleh pihak Ormas adat BMI maupun pihak LSM garda timur Indonesia yang menuntut keadilan untuk pihak tergugat agar ada solusi dan jalan tengah sehingga bisa ada titik terang soal tanah sengketa tersebut.
Sementara pada saat itu situasi mulai terlihat memanas antar pihak pemohon dan tergugat hingga memicu pelemparan batu yang tidak di ketahui siapa yang melempar dan di sinyalir ada provokator di lapangan sehingga para petugas maupun orang2 dari Ormas dan LSM terjadi gesekan sehingga membuat beberapa saudara saudara kita dari pihak Aparat hukum dan pihak Ormas dan LSM luka luka.
Beberapa saat kemudian pemerintah desa maupun Aparat kepolisian melakukan mediasi hingga keadaan makin membaik dikarenakan sudah ada negosiasi dari pihak Pengadilan, Ormas/LSM dan juga dari pihak kepolisian melalui Kabagops Polres Minut dan juga pemerintah Desa setempat.
Pada saat di wawancarai oleh pihak media Ketua Umum LSM Garda Timur Indonesia, Lukman Alkatiri menyatakan bahwa
“Pada saat eksekusi itu, Anggota saya sudah mundur dan tidak ada lagi aksi anarkis atau aksi lainya di lapangan, dan Anggota sudah siap balik kanan dan pulang, Adapun Anggota yang di dalam rumah sengketa tersebut, Mereka hanya duduk makan dan tidak ada aksi perlawanan apapun dari pihak kami, Tapi tiba tiba mereka semua di tangkap sampai di hajar oleh pihak aparat sampai anggota lari dan di kejar oleh masyarakat dan aparat, Padahal saat itu saya sdh Konfirmasi ke Kabagops bahwa saya siap bantu bapak tapi tolong pak jaga Anggota saya, dan beliau mengiyakan hal tersebut, Bertepatan pada saat itu ada lokasi Pak Kapolres dan Wakapolres Minut yang turut hadir di lokasi tersebut guna mengambil langkah persuasif dengan Ormas BMI dan LSM GTI dan beliau akan memberikan dispensasi terkait situasi dan akan memeberi bantuan” Ungkap Lukman.
“Jadi harapan saya untuk masyarakat yang tidak terlibat di lokasi, Jangan dulu menilai buruk akan kegiatan kami dari pihak Ormas adat BMI dan LSM GTI yang bertujuan menurunkan anggota untuk melakukan aksi damai bukan untuk anarkis atau melawan Pemerintah, Jangan ada opini dari beberapa orang yang diduga dari pihak pelapor dengan menyatakan Ormas adat atau LSM kami anarkis dan melawan pemerintah, Perlu di ketahui bahwa LSM GTI selalu Berkolaborasi dengan Pemerintah dan bersinergi dengan Pihak Kepolisian Polres Minahasa Utara dalam menjaga keamanan”
“Kami berada di lokasi tersebut, Karena di undang oleh pihak keluarga tergugat untuk melakukan aksi damai sekaligus membantu keluarga tergugat dari aksi Anarkis, dan juga membantu memediasi antara Keluarga Tergugat dan pihak Pemohon eksekusi supaya ada solusi yang baik antara kedua belah pihak yang diduga punya ikatan keluarga” tutupnya.
( Red )