SBD, SuaraIndonesia1.Com - Ketua Badan Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam (Yappi) Sumba Barat Daya periode 2021-2026, Samsi Pua Golo, S.T saat ditemui beberapa media di kediamannya tertanggal 20 Agustus malam terkait pergantian dan pembentukan ketua YAPPI yang baru, menegaskan kalau dirinya sangat bantah terkait pergantian dan pembentukan ketua YAPPI yang baru serta mengatakan kalau kegiatan gelar musyawarah pemilihan pengurus baru Yappi Sumba Barat Daya oleh Ketua Pembina Yappi Sumba Barat Daya, Soleman Tari Wungo adalah sebuah kegiatan ilegal dan tidak berlandaskan ADRT.
H.Samsi Pua Golo,ST menjelaskan kalau YAPPI adalah sebuah Yayasan yang merupakan hasil pemekaran dari Yayasan yang ada di Sumba Barat. Sehubungan pemekaran yang terjadi di kabulaten kala itu jadi YAPPI ini bukan di bentuk atau didirikan di sini ( SBD ) sehingga dipemberitaan kemarin bahwa ada yang mengaku sebagai pemilik atau pendiri, saya fikir itu munafiklah, Sebetulnya bahwa YAPPI yang ada di Sumba pertama kali adalah YAPPI di Sumba Timur sekitar tahun 50-60an,kata H.Samsi.
Ketika mekar dari Sumba Barat beberapa tahun,kemudian sekitar tahun 70an kata Samsi, baru dilakukan pemekaran untuk YAPPI Sumba Barat dan kala itu masih pewakilan, sebutnya.
Kemudian kata Samsi, setelah mekarnya Sumba Barat Daya thun 2008, itupun tidak serta merta YAPPI terbentuk di sini ( tidak ) masih juga perwakilan YAPPI Sumba Barat Daya dan belum YAPPI Defenitif, selanjutnya saya ditunjuk sebagai perwakilan YAPPI yang ada di Sumba Barat Daya, bukan ketua, tetapi perwakilan YAPPI Sumba Barat Daya,tandasnya.
Kemudian juga dari tahun 2011 kala itu saya jadi perwakilan di sini. Dan pada tahun 2016 dilakukan pengurusan semua administrasi serta dibentuklah organisasi YAPPI Defenitif melalui SK Kemenhukam dengan didahului oleh Akta Notaris dan dalam Akta Notaris inilah yang ada ADRTnya dan semuanya ini kita jalankan berdasarkan ADRT tahun 2016 SK keluar dengan empat badan, kata H.Samsi.
Empat badan pengurus kata H. Samsi adalah Badan Pendiri, Badan Pembina, Badan Pengurus dan Badan Pengawas, sahutnya.
Dia menjelaskan lagi kalau Dewan Pembina adalah Implementasi dari pada perwakilan yang ada di pendiri. Dengan demikian menurutnya,Pendiri hanya boleh ada nama tetapi pekerjaan selanjutnya menjadi kewenangan dari pembina dan pengurus serta pengawas sehingga terbentuklah tiga komponen unsur yang di atur dalam ADRT. Nah nama-nama teman yang ada di akta Notaris tersebut,kita ambil sebagai bagian dati pada YAPPI dengan alasan agar orang-orang tua yang di anggap tokoh, bahwa Soleman Tari Wungo adalah anggota DPRD kala itu sehingga dari itu , kami minta beliau untuk siap sebagai ketua Dewan Pembina,tandasnya.
Kala itu januga beliau ingin maju menjadi calon ketua YAPPI. Lakukanlah pemilihan . Akhirnya beliau kalah dan sayalah yang terpilih menjadi ketua YAPPI, dan yang lakukan pemilihan adalah orang-orang yang namanya ada dalam keputuaan ini . Setelah terbentuk kata H.Samsi, barulah kita bentuk kepengurusan secara lengkap . jelasnya H.Samsi.
Dan kala itu kata H.Samsi, bahwa dia bujan wakil ketua sesuai peenyataan dia kemarin. Menurut pemahaman dia kemarin ketika terpilih ketua , suara urut kedua mestinya jadi wakil ( itu tidak ) di sini secara aturan tidak ada wakil . ya.ng ada hanyalah : Ketua , Sekretaris dan Bendahara saja dan dia tidak terlalu banyak, dan kalau banyak agak rumit dalam mengambil keputusan serta yang ada di dalamnya adalah pembina ,pengawasan dan itulah aturannya, papar H.Samsi.
H.Samsi menjelaskan kalau tugas dari pada pembina adalah sudah di jelaskan dalam ADRT,yaitu mengawasi pekerjaan dari pada kami , memberikan teguran kalau salah , mengangkat kami dan memberikan SK termasuk juga memberhentikan kami . ini sangat jelas dalam ADRT dan ini tugas pembina memberhentikan kami serta di dalam pemberhentian ini , juga ada mekanisme pergantian. Bukan langsung berhentikan tanpa ada dasar . Inilah yang mungkin tidak di baca oleh orang lain yang mengaku tokoh sehingga mereka dapat tahu bahwa dewan pembina dapat memberhentikan ketua Yayasan di situ.
Pada hal bagaimana memberhentikan lewat mekanisme : peringatan kalau salah atau melakukan tindak pidana,korupsi itu boleh kalau saya diberhentikan . Tetapi sebelum saya diberhentikan , saya mestinya di beri peringatan atau di panggil melakukan klarifikasi dan sudah jelas dalam ADRT, kata H..Samsi.
Namun kemarin jika saya habis masa jabatan , diberi peringatan , surat terdahulu untuk memberikan pertanggungjawaban ( LPJ ) tetapi oleh ketua dewan dan pembina tidak melakukan dan saya sendiri juga tidak mungkin ingatkan mereka, dan selama ini tidak ada tugas pembina yng melakukan dan mestinya tugas mereka bagaimana melihat perggerakan saya . sayapun sempat berkoordinasi dengan salah satu dewan pembina dan mengatakan jalankan terus karena tidak ada persoalan dan lancar saja kegiatan di Yayasan , sebutnya .
H.Samsi Puagolo,secara legal formal mengatakan bahwa masa kepengurusannya baru berakhir pada tahun 2026 mendatang. Oleh karena itu, tidak benar dewan pembina menggelar musyawarah mengganti kepengurusannya yang sah itu.
Selain itu, ia menegaskan pembina YAPPI bukan hanya 1 saja sehingga tidak berwenang pula menggelar kegiatan pemilihan pengurus baru Yappi Sumba Barat Daya.
Demikian penegasan Ketua Badan Pengurus Yayasan Pendidikan dan Pengajaran Islam Sumba Barat Daya periode 2021-2026, H.Samsi Pua Golo, S.T yang disambangi media di kediamannya tertanggal 20 Agustus 2024 malam hari.
Pua Golo yang saat itu dimintai keterangannya oleh media ini mengaku dengan keras membantah tidak memberikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan YAPPI selama ini.
**** Eman Ledu ****
( SuaraIndonesia1.Com ).