SBD - SuaraIndobesia1, Com,Kegiatan musyawarah yang di lakukan oleh Ketua Dewan Pembina Yappi Sumba Barat Daya belum lama ini di Hotel Sinar Tambolaka ( Gazebo ) oleh Soleman Tari Wungo, Samsi Pua Golo ,Hal ini Beliau menaggapi secara prosedural Hukum tidak berlandaskan ADRT dan itu Kudeta, Imbuhnya
Sebab kata H.Samsi Pua Golo, menegaskan secara legal Standing Hukum formalnya tidak memiliki nilai Urgensi sebagai seorang pempimpin dalam sebuah Lembaga kependidikan ,melanjut masa kepengurusan saya berakhir pada tahun 2026 mendatang. seharusnya sudah melakukan musyawarah internal dahulu antara pengurus,Pembina dan dewan penasiat ,baru secara eksternal diputuskan dalam musyawarah bersama secara legal standing aturan tanpa harus Kudeta kekuasan Tandasnya melanjut dari itu baru sesuai dengan aturan Mainnya ,menabahkan lagi Karena itu, tidak benar, Dewan pembina menggelar musyawarah mengganti kepengurusan saya yang sah dan belum berakhir serta membentuk kepengurusan yang baru tanpa mendasari ADTR,
musyawarah yang di lakukan ketua Dewan pembina itu adalah Kudeta,sebut H.Samsi Secara tegas saat didatangi beberapa Awak media di kediamannya tertanggal 20 Agustus 2024 wita malam hari.
Selain itu, H.Samsi Pua golo,ST menegaskan bahwa dalam prinsip Hukum , atau aturan main di NKRI, kalau memakai sistim MUTATIS Dan MUTANDIS, sistim inipun berlaku diseluruh indonesia.
Juga Periodisasinya adalah 2016 baru selesai dari 2021, bukan 2024 ( masih dua tahun ) dan saya kaget kemarin ketika melihat didunia publik insiden yang terjadi kemarin sama sekali tidak memeliki nilai abnomal secara substansi kelebagaan yang dilakukan ke saya dengan pergantian Kepimpinan .
Awalnya kata Samsi selaku ketua Masa aktif , terpicu oleh pergantian kepala sekolah . Dimana kala itu Ada beberapa kepala sekolah menurutnya yang tidak mengikuti seleksi melalui pansel yang saya bentuk . kemudian merekalah yang kalah di tes, lalu melakukan profokasi kepada Dewan pembina di tambah dengan orang-orang yang tidak dalam struktur dan termasuk merekalah yang di profokasi oleh kepala sekolah , pada hal di dalam melaksanakan seleksi, di ketahui bahwa ada kepala sekolah (Kepala Madrasah ) yang sudah 8 thun,11 tahun dan bahkan 26 tahun menjadi kepala sekolah ( regenerasi ) dan di negara saja empat tahun SK.
Selain itu , sudah ada kapsek (Kamad) yang usianya 61 tahun sudah lewat dan bahkan masih menipu umurnya baru 55 tahun pada hal nya sudah lewat yang di ketahui lewat KTP.Jadi ini termasuk penipuan dokumen negara , jelas Samsi. Maka terpicu dari situ dan mereka langsung lakukan rapat darurat untuk menggatikan saya hingga keluarlah surat yang beragendakan peegantian dan pembentukan pengurus YAPPI , dan didalam Narasi bahasa indonesia bahwa pembentukan adalah sesuatu yang belum ada dan mau melahirkan yang baru atau ( bentuk ).sementara kita sudah ada dan bahkan Sumba Barat ada dan hanya pengurusnya secara legal terbentuk di tahun 2016 setelah devenitif, kata Samsi.
Sehingga kalau mau pembentukan sekarang, itu sangat keliru besar dan menghianati sejarah seolah-olah bahwa YAPPI di Sumba Barat Daya baru di bentuk,kata H.Samsi.,Nah , dari sekolah-sekolah yang ada selama ini kata Samsi yang sudah beroperasi , tidak di akui ? Dan siapa yang urus ? Tentunya Yayasan papar H.Samsi.
Jadi sekali lagi , bahwa bahasa yang bilang “Bentuk ” adalah bahasa yang tidak tepat dan kita belum melihat tentang faoramat surat yang ada di sini , mulai dari Cop surat,isinya. Kemudian dikatakan dalam surat ” Hasil Musyawara tokoh umat terkait maasa jabatan badan pengurus. Yang jadi pertanyaan saya kata Samsi” Tokoh Umat yang mana ? Lokasih rapatnya di mana ? Berita Acarahnya Mana ? Dan Apakah mereka rapat dengan tokoh-tokoh umat , Apakah sesuai dengan ADRT ? Bahwa tokoh umat berwenang menggantikan kepengurusan ?
Ini kita sudah berbicara tentang subatansi dari pada surat ini serta ini sudah menyalahi, serta subatansi surat
tersebut dalam hal ini tidak ada cop surat , nomor surat dan surat tersebut menjadi pertanyaan bagi banyak orang , ungkap H. Samsi.
Kenapa ? Karena menariknya banyak orang-orang yag datang akibat surat undangan itu beredar ke beberapa orang yang di anggap tokoh.Bayangkan kata Samsi, ada anak yang baru tamat SMA dilibatkan menjadi tokoh. Sementara ada orang tua yang punya pengaruh besar, tetapi tidak dilibatkan dan tidak di undang karena oranf iru tidak pro pada mereka sebut, H.Samsi
Dan kenapa anak kecil di undang ? Karena pro pada mereka dan paling banyak orang dari weetabula yang di undang.saya kirim dn mereka juga datang bersurat ke saya pada jam 5 s6re hari rabu dan saya sudah berada di Denpasar dan sempat juga saya pun beritahu pada beberapa guru saat rapat kalau hari Rabu saya ke Denpasar kata H.Samsi.
Dan mungkin mereka tahu bahwa saya ke jakarta dan kemudian mereka buat kegiatan di belakang dan ini namanya KUDETA, saya tidak ada di tempat merela buat acarah di belakang dan saya dapat bertanya : sipa yang fasilitasi mereka ?
Wajarlah kalau keluarga atau pendukung saya kalau banyak yang tidak setuju juga bukan saya yang suruh datang atau profokasi mereka dan setelah terjadi ricuh 5-6 orang naiklah di Gazebo buat pertemuan dan keluarlah namanya si Jamaludin Efendi Wungo yang merupakan anak kandung dari Soleman Tari Wungo ( Dewan Pembina ).Oleh karena itu , saya tegas mengatakan bahwa apa yang mereka lakukan itu semuanya tidak berlandaskan ADRT dan semuanya ilegal , kata H.Samsi.
** Eman Ledu **
( SuaraIndonesia1.Com )