SuaraIndonesia1/Minahasa-- Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar yang ada di Minahasa menjadi sorotan publik, pasalnya saat ini Mafia BBM jenis solar khususnya yang ada di Minahasa bukan hanya warga sipil namun sudah melibatkan Aparat Peneggak Hukum (APH).
Praktek penyelewengan ini dilakukan oleh puluhan mobil truk yang bermodus tangki standart, tapi menggunakan nomor polisi yang berbeda, sehingga diduga barcodenya pun berbeda.
Mirisnya lagi hal ini diketaui oleh operator SPBU, namun tetap dilayani karena para Mafia tersebut membayar dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan, dimana setiap hari mobil yang sama melakukan pengisian solar bersubsidi.
Informasi yang diterima awak media dari salah satu warga yang kesehariannya sebagai sopir truck pengangkut material, menurutnya hampir sebagian besar SPBU yang ada di Minahasa dikuasai oleh kendaraan truck milik dari APH yang berinisial ERS alias Eko. Kamis 29 Agustus 2024.
Eko saat dikonfirmasi oleh awak media lewat WhatsApp mengatakan kalau dia sudah 2 hari yang lalu belum ada kegiatan dikarenakan ada pemberitaan oleh awak media.
"Maaf torang ada istirahat so 2 hari karena ada wartawan yang beking berita", ucap Eko dengan dialek Manado.
Sudah jelas dalam Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana.
Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Warga juga meminta agar pimpinan dari oknum APH Eko dalam hal ini Kapolda Sulut, dapat menindak dengan tegas terhadap anggotanya yang jadi Mafia BBM jenis solar.