Jambi - Tebo - SuaraIndonesia1.com - Pada Tanggal 10 - Juli - 2024 Sekitar Jam 8:00 Wib Awak Media Ini Mendengar Lansung Keluhan Dari pemilik Rumah Makan Putra Bayang Yang Beralamat Di Dusun Darussalam,Desa Sungai Alai, Kecamatatam Tebo Tengah, sudah 2 Tahun Lamanya Mengurus Pemecahan Sertifikat Dan Balik nama Di Kantor BPN Belum Kunjung Selesai Ungkapnya.
Ada pun kronologis nya berawal dari pemilik Rumah makan putra Bayang ajukan pinjaman di Bank Mandri unit Kabupaten Tebo Senilai Seratus juta rupiah(Rp100,000,000,00) Dengan agunan sebidang tanah.
Lahan tanah tersebut didapat nya beli dengan Sulaiman Ibrahim(almarhum) dan ahliwarisnya:Amir Hamsah, Ibnu Hajar,Maisaroh dan Mardatul Husni dan bersertifikat induk serta belum dipecahkan dan blik nama ungkap nya kepada media ini.
Oleh pihak oknum bank mandiri unit Cabang Kabupaten Tebo Yang Kantornya beralamat di Kecamatan Tebo Tengah 2 tahun lalu,mencairkan pinjaman Pemilik rumah makan putra bayang tersebut senilai serutus juta rupiah (Rp100,000,000,00).
Tetapi pinjaman yang di cair kan oleh Bank Mandiri unit Kabupaten Tebo kepada pemilik Rumah Makan tersebut , yang Seratus juta repiah (Rp 100,000,000,00) tidak diterima utuh oleh nya,dan di potong langsung oleh oknum personil bank mandri unit Kabupaten Tebo.
1.dua puluh tujuh juta rupiah (Rp 27,000,000,00) biaya pemecahan dan balik nama pembutan sartifikat didudga Lebih mahal dari membuat sertifikat baru,luas tanahnya hanya sekitar 2 hektar.
2.Tujun juta rupia(Rp7,000,000,00)lebih untuk ansuran ke pihak Bank Mandiri,serta biaya administrasi nya ungkap pemilik Rumah Makan Putra Bayang kepda mediai ini.
Kemudian awak media lamsung mendatangi Kontor BPN Kabupaten Tebo untuk tujuan untuk mencari penyebab mengapa sampai 2 tahunsertifika pemilik rumah makan sempai saat in tidak kunjung selesai.
Kebetulan ada yang dikenal yaitu saudara kita WAWAN yang baru saja pindah dari Kantor BPN kabupaten Merangin"Jawab nya",saya rasa berkas tersebut masih di Kantor Notaris,coba lihat dulu di sana jawab nya katanya kepadaedia ini di runga loby.
Selanjut nya awak media ini untuk mendapat kan informasi yang akurat,terakit mengapa pembuatan pemecahan dan balik nama sertifikat Pemilik rumah makan Putra Bayang yang sudah 2 tahun lama nya belum siap-siap, yang diduga sarat dengan pungli berjamaah, diduga pelaku nya oknum dari Petugas bank Mandiri, Notaris dan BPN 2 tahun yang lalu.
Kemudian awak Media ini di melanjutkan menuju Kantor Notaris Gurnadi yang beralamat kan di Kecamatan Rimbo Bujang dan konfirmasi lansung dengan petugas nya yang berinisial Ridwan terkait dengan hal tersebut.
Jawab nya semua berkas persaratan nya sudah kami serah kan kepada pihak BPN dan untuk lebih jelas nya mari kita sekarang ini sama-sama ketemu langsung orang BPN tebo,yang memegang berkas sertifikat tanah tersebu,juga yang bertanggung untuk menyelesaikan ungkap nya kepada media ini.
Sekitar Jam 12:45 hari rabu 10 -7-2024 awak media ini bersama Petugas Notaris GUNARDI (Ridwan) bertemu lahati dengan Pihak BPN Tebo inisial (Bambang) pas Rumah makan depan Kantor nya.
Bambang selaku petugas dari kantor BPN TEBO saat di konfirmasi terkait dengan mengapa sudah 2 tahun lama nya belum selesai - selesai pembuatan pemecahan dan balik nama sertifikat tanah milik Rumah makan Putra Bayang.
Jawab nya,saya hanya membantu menyelesaikan insha allah tanggal 10 - 8 - 2024 nanti sudah siap.
Bambang saat di tanya oleh awak media ini, terkait dengan siapa nama petugas Kantot BPN yang menangani persoalan ini.sihingga dana pembutan pemecahan dan balik nama sertifikat tanah milik Rumah Makan Putra Bayang yang menelan biaya Rp 27,000,000,00 dan sudah 2 tahun tidak kunjung jadi sertifikt nya.
Jawab nya bambang kepada media ini,terakit hal tersebut orang yang bertanggung jawab sudah pindah ke Kabupaten Merangin.
Dan nama nya siapa saat di tanya awak media ini,"Bambang",hanya diam tidak ada jawaban tekesan menutup nutupi dan menghalang halangi tugas pokok Pers untuk mendapat kan infomasi yang akurat,hal diduga ada mya pungli terebut.
Namun awak media ini sempat menanyakan ke scurity Kantor BPN Kabupaten Merangin,hal ada tidak petugas BPN kabupaten Tebo Yang pindah ke Kabupaten Merangin tahun 2024 ini,Jawab nya tidak .
Di harap kan kepada instansi terkait dan Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Tebo untuk menindak Lanjuti atas diduga ada nya pungli berjama, ah dua puluh tujuh juta rupiah(Rp 27,000,000,00), dengan modus pembuatan pemecahan dan balik nama,sertifikata atas nama korban,pemilik Rumah Makan Putra Bayang.
Pewarta : Depi afrizal.