BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bambang Mafia BBM Jenis Solar Diduga bebas beroperasi tanpa sentuhan APH polres Minahasa,(Tondano).




Tondano - Suaraindonesia1, Maraknya BBM jenis solar di wilayah Sulawesi Utara (Sulut) ada salah satu titik lokasi gudang penampungan BBM jenis solar ilegal Kecamatan KatingGolan di Tondano,22 Agustus 2024.


Dari Pantawan awak media diduga di Wilayah Kecamatan KatingGolan Tondano ada salah satu gudang tempat penampungan BBM jenis Solar ilegal.


awak media juga telah mengkonfirmasi pesan singkat lewat via wa kepada mafia tersebut ia mangaku bahwa pemilik gudang penampungan BBM jenis Solar ini miliknya sendiri.


Awak media telah mewancarai kepada salah satu warga yang tidak mau namanya dipublikasikan pada saat awak media telah mendatangi lokasi yang di jadikan sebagai penyimpanan BBM jenis Solar ilegal ternyata pemilik dari gudang tersebut adalah bapak Bambang.


"Menurut warga gudang penampungan BBM jenis Solar ini sudah lama di jadikan bisnis Haram dikarnakan gudang tersebut banyak mobil keluar masuk kedalam gudang untuk mengantarkan BBM jenis Solar."ucap warga 


Warga juga sering sekali melihat bahwa kendaraan yang sudah tidak layak pakai akan tetapi mafia tersebut memakai untuk pengambilan BBM jenis Solar untuk dijadikan sebagai bisnis Haram.


plat nomor yang mafia pakai diduga buatan sendiri dan juga sering mengambil BBM jenis solar Di SPBU Tondano untuk di jual kembali ke 


"Maka dari itu kami masyarakat kecil minta kepada pihak APH Polda Sulut dan polres Minahasa harus lebih serius untuk menangani kasus BBM jenis Solar di wilayah Tondano"ujar masyarakat.


Awak media telah mengkonfirmasi kepada IPTU Dwirianto Tandirerung, S.TrK.

Kasat Reskrim polres Minahasa tentang parah mafia BBM jenis Solar ilegal.


"Terkait bbm solar ilegal itu dilarang karna tidak sesuai peruntukannya dan semua sudah diatur didalam undang-undang,jika kedapatan akan di tindak lanjuti atau di proses secara hukum.ucap IPTU Dwirianto 


Sementara jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.

UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).


Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.


(Team).

« PREV
NEXT »