Minahasa - Suaraindonesia1, Penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar kini marak di Kabupaten Minahasa, Diduga ada beberapa tempat penampungan BBM ilegal jenis solar yang terbagi di tiga Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa. Kamis 22 Agustus 2024.
Informasi yang awak media dapatkan di lapangan, bahwa para mafia BBM tersebut mendapatkan BBM dari sejumlah SPBU yang ada di Tondano.
Dari hasil penelusuran awak media mendapati, salah satu lokasi tempat penimbunan BBM jenis solar yang diduga ilegal yang berada di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat.
Salah satu pekerja yang ada di gudang penimbunan BBM tersebut, saat diwawancara mengatakan kalau tempat tersebut milik dari salah seorang oknum anggota Kepolisian yang bertugas disatuan Tahti Polres Minahasa berinisial G alias Ginting.
Ginting saat dikonfirmasi oleh awak media lewat pesan singkat WhatsApp, tidak merespon atau menjawab pertanyaan dari awak media.
Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK., MH. Melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung saat dimintai tanggapan oleh awak media mengatakan, BBM jenis solar ilegal itu dilarang karna tidak sesuai peruntukannya dan semua sudah diatur didalam undang-undang.
"Terkait penimbunan BBM jenis solar secara ilegal itu dilarang karena tidak sesuai dengan peruntukannya dan hal tersebut sudah diatur didalam Undang-Undang", ucap Dwirianto.
Dwirianto juga menambahkan, kalau pihaknya mendapati ada kegiatan ilegal seperti penimbunan BBM jenis solar akan ditindak lanjuti secara hukum.
"Jika kedapatan akan di tindak lanjuti atau diproses secara hukum", tegas Dwirianto.
Salah satu warga yang namanya tidak mau dipublish mengatakan, "saat ini di Minahasa marak penimbunan BBM jenis solar ilegal, sehingga untuk mendapatkan BBM jenis solar di SPBU sangat sulit, kami meminta agar Kapolda Sulut dapat turun tangan untuk mengatasi para Mafia BBM ini", harap Warga.
Sementara jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001 pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar.
UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Berdasarkan UU tersebut pemerintah telah mengalokasikan subsidi solar untuk masyarakat yang perlu dibantu, bukan untuk dijadikan bisnis komersial, maka dari itu jika masih ada industri yang menggunakan subsidi solar untuk dijadikan bisnis komersial akan dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60M.