BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Wabup Suharsi : Rancangan RPJPD 2025-2045 Harus Selaras dengan RPJPN

Suaraindonesia1, Pohuwato - Rapat Paripurna Ke-62 dilaksanakan untuk menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pohuwato untuk tahun 2025-2045. Acara tersebut, dihadiri oleh Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, dan berlangsung di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pohuwato. Senin (22/7/2024).

Pada rapat tersebut, Wabub Suharsi Igirisa didampingi oleh Ketua DPRD Pohuwato, Nasir Giasi, Wakil Ketua I, Nirwan Due, Wakil Ketua II, Idris Kadji. Selain itu, Sekretaris Daerah, Iskandar Datau, asisten, staf ahli bupati, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga turut hadir.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Suharsi Igirisa menjelaskan bahwa dengan berakhirnya periode RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2009-2025, maka sesuai dengan Pasal 18 Permendagri No.86 Tahun 2017, RPJPD berikutnya untuk periode 2025-2045 harus disusun paling lambat satu tahun sebelum RPJPD sebelumnya berakhir. Penyusunan ini dimulai dengan rancangan awal.

Suharsi menambahkan, berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, pembangunan daerah dilakukan secara bertahap, berkesinambungan, dan konsisten. Oleh karena itu, RPJPD Kabupaten Pohuwato tahun 2025-2045 akan menjadi kelanjutan dari RPJPD sebelumnya. 

“Evaluasi dan capaian sasaran pembangunan dari RPJPD tahun 2009-2025 akan menjadi dasar dalam penyusunan RPJPD yang baru,” tutur Suharsi.

Lebih lanjut, Suharsi menekankan bahwa perencanaan pembangunan daerah memiliki peran strategis dalam menentukan tujuan dan sasaran pembangunan, serta menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien. Menurut Pasal 12 Permendagri No.86 Tahun 2017, RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang selama 20 tahun.

Tak hanya itu, Suharsi juga menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2024 dan surat edaran bersama Mendagri dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJPD harus selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045. Penyusunan RPJPD ini, dilakukan secara terencana, bertahap, dan sistematis, dengan memperhatikan kondisi dan potensi daerah, serta mengacu pada RPJP Nasional dan RPJPD Provinsi.

"Adapun cita-cita jangka panjang ini, akan dicapai melalui 8 misi, 17 arah kebijakan pembangunan, dan 45 indikator sasaran utama. Delapan misi pembangunan tersebut berasal dari tiga misi sebagai kerangka implementasi yang terjabarkan ke dalam 17 arah kebijakan pembangunan Kabupaten Pohuwato selama 20 tahun ke depan, yakni 2025-2045," tutup Suharsi Igirisa.


(Abd)

« PREV
NEXT »