BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Sat Reskrim Polres SBD Lakukan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Hendrikus Bulu, Keluarga Korban Beri Apresiasi.


SBD,SuaraIndonesia1.Com- Sat Reskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana pembunuhan terhadap Hendrikus Bulu alias Riku yang dilakukan oleh dua tersangka yang diperankan oleh pemeran utama, Bernardus Bulu Alias Dadu bertempat di depan kantor Mapolres SBD tepatnya depan kantor Pidum, Rabu 24/07/2024 sekitar pukul 11:36 wita.


Rekonstruksi tersebut dipandu lansung oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya IPTU,Yosafat Here bersama Kadek Nata sebagai Kanit pidum Polres Sumba Barat Daya serta sejumlah personel Satreskrim yang di pantau langsung oleh Kompol,I.Ketut Mastina sebagai wakil Kapolres SBD.



Rekonstruksi tersebut yang berjumlah 30 adegan bertujuan untuk reka ulang adegan terkait peran dari tersangkah dan korban serta para saksi.


Proses rekonstruksi 30 adegan tertanggal 24 Juli 2024 disaksikan langsung oleh wakil Kapolres SBD,Kompol, I.Ketut Mastina dan sejumlah keluarga korban serta masyarakat lainnya dan hadir pula kuasa hukum saat itu.



Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses rekontruksi berlangsung, Kasatres Polres SBD,IPTU,Yosafat Here  menghimbau kepada warga atau keluarga korban agar tetap mengikuti intruksi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Resor Sumba Barat Daya agar proses rekonstruksi dapat berjalan dengan aman dan lancar.


Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa proses rekontruksi ini wajib dilakukan agar memperjelas jalannya awal mula hingga akhir suatu tindak pidana berdasarkan bukti-bukti yang didapatkan  dalam proses penyelidikan dan penyidikan.



Untuk tindakan selanjutnya terkait kasus pembunuhan terhadap HB,Kasatreskrim  Polres Sumba Barat Daya akan melengkapi berkas perkara sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan yang kemudian berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat,ungkapnya.


Setelah usai kegiatan rekonstruksi tersebut, Kasatreskrim diruang terpisah yang dimintai keterangannya oleh sejumlah media terkait kasus pembunuhan maupun pelaksanaan rekonstruksi,Kasatres menyampaikan bahwa kasus tersebut adalah kasus  pembunuhan murni sesuai pasal 338.


Menurutnya bahwa kasus tersebut,modusnya tidak ada faktor lain sejauh dalam pemeriksaan kami,namun peristiwa itu spontan terjadi dimana pelaku itu masih saudara ( pelaku utama kk paling sulung ) dan kemudian pelaku kedua adalah dugaan tindak pidana penganiayaan. Dimana dalam penjelasan kasatres menyampaikan kalau kasus ini Spled dalam hal ini tersangka pelaku utama pembuhan keterangannya tersendiri dikenakan 338 KUHP dan tersangkah pelaku penganiayaan tersendiri di sangkakan 351KUHP , Kenapa terjadi aniaya  ? Dijelaskan kalau sebelum korban terbunuh atau di tikam, si korban di pukul terdahulu oleh tersangka pelaku utama dan setelah itu korban dibawah kerumahnya serta rentetan itulah kata kasat.


Selain itu, Kasatres menjelaskan kalau kasus itu modusnya dua berkas terpisah dan bukannya dua pelaku, itu cuman satu. Di jelaskan kalau saat kejadian mereka itu ada konsumsi miras dan saat itu ada acarah keluarga ( syukuran ) sehingga terjadi niskomunikasi saling tegur menegur serta saling caci karena sudah banyak konsumsi miras yang mengakibatkan keduanya tidak saling terima dan korbanpun menghampiri pelaku,sebutnya.


Dari situlah , korban dari arah atas dan pelaku dari arah bawah,Nah karena situasinya gelap keduanya jatuh ( Korban+pelaku ) kala itu pelaku sudah dengan sebilah pisau kecil dipinggangnya, terpicu mabuk langsung menikam korban sebanyak 3x dan setelah itu korban sempat bangun hendak kerumah dan diperkirakan sekitar lima meter korban terjatuh dan dibawah lari kerumah sakit guna mendapatkan perawatan insentif medis namun disayangkan tidak selamat, pungkasnya.


Dan terkait dengan istri korban menyebutkan kalau menurut dugaannya ada tiga orang pelaku,yang jelasnya kami tetap melakukan pemeriksaan,sebutnya.


Juga terkait dengan Barang Bukti/BB,Kasatres menyebutkan bahwa yang sudah diamankan dari tersangkah adalah : 

Sebilah pisau kecil,baju kaos dan celana pendek tersangka.


BB dari korban:Baju kaos,celana panjang jeans dan ikat pinggang.

Dan Kaitan dengan kasus tersebut, sebanyak 10 orang saksi yang sudah diperiksa,tandasnya mengakhiri.


** Eman Ledu ** 

(SuaraIndonesia1.Com).

« PREV
NEXT »