Pati - SuaraIndonesia1.Tempat Penimbunan Solar bersubsidi yang berada di Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti Kabupaten Pati Jawa Tengah. Ribuan Liter solar yang di tampung di rumah kosong milik Didik bin Sunar Rt5,Rw2.
Ratusan jerigen tiga puluh liter yang berisikan solar bersubsidi dan tiga kempu berkapasitas per kempu seribu liter.
Saat awak media sidak di lokasi pada tengah malam ditempat penimbunan solar terdapat satu yunit mobil tangki solar bernomor polisi H 9639 CQ yang sedang beraktifitas mengisi solar bersubsidi di lokasi tempat penimbunan.
Melihat kedatangan awak media ke lokasi para pekerja yang sedang beraktifitas menaikkan solar ke dalam mobil tangki langsung pada lari meninggalkan tempat tersebut.(22/7/2024)
Undang-undang Nomor 7 tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah untuk menyediakan sarana stasiun pengisian bahan bakar, kemudahan memperoleh BBM, termasuk memberikan subsidi. Kebijakan penyediaan BBM bersubsidi kepada nelayan kecill untuk membantu kesejahteraannya memperoleh energi murah untuk melaut,tapi justru malah di manfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan.
Padahal sesui aturan penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar.(tr)