BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Rapat Koordinasi Pelaksanaan Coklit Pilkada Kabupaten Waropen Tahun 2024.




WAROPEN-Suaraindonesia1.com. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Waropen telah melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Coklit Pilkada Kabupaten Waropen Tahun 2024, bertempat di ruang rapat KPU Waropen.


Persiapan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) sedang berlangsung, dengan fokus saat ini pada pemutakhiran data Pemilih. Salah satu bagian dari proses ini adalah pencocokan dan penelitian, atau coklit.


Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan peraturan dan keputusan yang mengatur kegiatan coklit atau e-coklit dalam Pilkada 2024.

 

Telah hadir di ruang rapat KPU Waropen, Ketua Bawaslu Waropen, Perwakilan Koramil Waropen bawah, Polres Waropen, Kakesbangpol Waropen, Kadis Dukcapil Waropen. 


Menurut Peraturan KPU (PKPU), pencocokan dan penelitian, atau coklit, adalah kegiatan yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPD) untuk memutakhirkan data Pemilih. Ini dilakukan dengan bertemu Pemilih secara langsung dan berdasarkan perbaikan dari RT/RW atau tambahan Pemilih.


E-coklit adalah sistem aplikasi berbasis elektronik yang digunakan KPU untuk melaksanakan coklit. Aplikasi ini dapat diakses di [https://ecoklit.kpu.go.id/](https://ecoklit.kpu.go.id/). E-coklit merupakan upaya KPU untuk memperoleh data Pemilih yang valid untuk pemilu dan pilkada.


Ketua KPU Waropen Theofretes Wona, menyampaikan bahwa kegiatan rapat Koordinasi Pelaksanaan E-Coklit Pilkada Kabupaten Waropen Tahun 2024, bertujuan agar kita dapat menyampaikan kepada Forkopimda Waropen yang hadir untuk mengetahui kerja-kerja Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di tingkat RT dan RW di setiap kampung.


"Kegiatan rapat koordinasi tentang E-coklit itu tujuannya agar kita bisa menyampaikan kepada Forkopimda Waropen yang hadir untuk mengetahui progres kerja Pantarlih di tingkat RT dan RW di setiap kampung "ucapnya Theofretes Wona kepada Wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/07/2024). 


Jadwal pelaksanaan e-coklit oleh Pantarlih/PPDP dalam Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.


Pelaksanaan e-coklit dijadwalkan dari 24 Juni 2024 hingga 25 Juli 2024. Kegiatan ini berlangsung selama sekitar satu bulan oleh petugas Pantarlih/PPDP untuk persiapan Pilkada 2024.


Ketua KPU Waropen menjelaskan bahwa dari sembilan Kabupaten di Provinsi Papua, KPU Kabupaten Waropen berhasil lebih cepat mencapai 100 % tahapan pemutakhiran data, setiap kegiatan di evaluasi per 1 minggu, tahapan lebih cepat karena di bantu PPD dan KPPS walaupun ada kendala terkait hak-hak mereka tetapi dengan hal tersebut tidak mempengaruhi kerja-kerja mereka di lapangan. 


"Ada satu distrik yang memang harus pakai transportasi udara yaitu Distrik Kirihi tetapi teman-teman KPU naik menggunakan Helikopter dari Kabupaten Nabire"jelasnya

 

Ketua KPU menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten sejuta bakau Waropen agar bisa mengecek DPT Online melalui brosur yang telah dipasang oleh KPU di setiap persimpangan jalan.



Penulis : Mochtar

« PREV
NEXT »