Waikaninyo, SuaraIndonesia1. Pelaku judi sabung ayam di Kabupaten Sumba barat daya Provinsi NTT diamankan polisi.
Waikaninyo - Polisi menggerebek praktik judi sabung ayam di desa Waikaninyo Kecamatan Kodi Bangedo,Kabupaten.Sumba Barat daya, Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT). 3orang warga diamankan dalam penggerebekan ini.
"Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan Tiga orang beserta barang bukti," kata Warga dalam keterangannya kepada wartawan, ketika ditemui Media (23/7/2024).
Menurutnya Penggerebekan arena judi sabung ayam yang dilakukan polisi, berlangsung di Desa Waikaninyo, Kecamtann Kodi Bangedo, Selasa Siang (23/7) kemarin. Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya 3 ekor ayam aduan .
"Kami . langsung Berlarian pada saat Kami naik di Atas Pohon kayu kami melihat pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa Ayam tarung ayam beserta penanggung Jawab atas Nama Ra tapa, dan Darah Loghe .
Warga menuturkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari Laporan Saat penggerebekan berlangsung, sejumlah pelaku judi sabung ayam berhasil melarikan diri.
"Informasi yang di Himpun Media dari masyarakat, praktik judi sabung ayam ini tidak dilakukan setiap hari, pada waktu tertentu saja, setiap Hari Selasa atau dalam Satu Minggu 1x saja ," ungkapnya.
Beberapa Tokoh yang dimintai tanggapan ia mengimbau seluruh warga untuk menghindari perjudian. Dirinya juga meminta warga untuk melapor kepada polisi apabila mendapat informasi terkait praktik perjudian.
Menurut Seorang Tokoh menjelaskan Atas perbuatannya, Tiga pelaku dijerat menggunakan pasal 303 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan Belum ada Jawaban dari Kepolisian Polsek Kodi Bangedo.
liputan Tibo Suara Indonesia1.Com.