BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Penimbunan Ribuan Solar Bersubsidi Di Duga Milik Oknum Sekdes



Pati, Suaraindonesia1 - Berbagai macam cara dan modus para mafia solar untuk mendapatkan solar bersubsidi,  Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang berada di Desa  Banyutowo  Kecamatan Dukuhsekti Kabupaten Pati Jawa Tengah.


Di Saat SPBN kedatangan solar para nelayan langsung anderi membeli  dengan menggunakan jerigen berisikan 30 liter,tapi anehnya setelah beberapa jerigennya terisi penuh tidak di bawa pulang tapi langsung di setorkan oleh oknum sekertaris Desa( Sekdes)



Warga Desa Banyutowo saat di konfirmasi juga mengatakan bahwa penimbunan solar bersubsidi tersebut di duga adalah milik Wawan oknum Sekertaris Desa Banyutowo,bahkan kegiatan tersebut sudah dilakukan berbulan bulan,tanpa ada pihak Kepolisian atau yang membidangi untuk melakukan penangkapan.ungkap warga


Ratusan jerigen tiga puluh liter yang berisikan solar bersubsidi dan tiga kempu berkapasitas per kempu seribu liter.di tampung di rumah kosong yang di jadikan tempat penimbunan solar oleh Oknum Sekdes tersebut.



Saat awak media sidak di lokasi pada tengah malam ditempat penimbunan solar terdapat satu unit mobil tangki solar bernomor polisi H 9639 CQ berwarna Biru dan putih bertuliskan PT MNE (Multi Niaga Energi yang sedang terparkir sedang beraktifitas mengisi solar bersubsidi di lokasi tempat penimbunan solar.


Melihat kedatangan  awak media ke lokasi pada tengah malam para pekerja yang sedang beraktifitas menaikkan solar ke dalam mobil tangki langsung pada lari meninggalkan tempat tersebut,(22/7/2024).


Dilokasi tempat penimbunan kedapatan ratusan jerigen 30 liter  juga galon bekas air Lee Mineral dan  kempu berkapasitas 1000 liter semuanya penuh berisikan solar bersubsidi dan juga kedapatan alat penyedot solar yang bekas di gunakan.


Padahal sesui aturan penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,(tr )

« PREV
NEXT »