BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Pelaku Tindak Pidana Penyerangan Terhadap Petugas Beserta Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nabire.



Nabire ~ Suaraimdonesia1, Proses penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana membawa dan menguasai senjata pemukul serta melawan pejabat yang sedang melaksanakan tugas resmi telah mencapai tahap penting. Pada hari ini, di kantor Kejaksaan Negeri Nabire, telah dilakukan penyerahan seorang anak berhadapan dengan hukum, inisial DW alias Y (16), beserta barang bukti, Kamis (25/07/2024) siang.


Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersebut dan mengatakan," penyerahan tersangka beserta barang bukti berdasarkan :

Laporan Polisi Nomor: LP/B/A/10/2024/SPKT.SATRESKRIM/RES NABIRE/POLDA PAPUA, tertanggal 08 Juli 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin-Dik/390/VII/2024/Reskrim tertanggal 10 Juli 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor: B-750/R.1.17/Eku.1/07/2024, tertanggal 24 Juli 2024.



"Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Johan Mauri, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Nabire, dengan dasar berkas perkara nomor: BP/54/VII/2024/Reskrim tertanggal 15 Juli 2024," sambungnya.


Lebih lanjut, Kasat Reskrim juga menyampaikan waktu serta kronologi tindak pidana tersebut;

"Pada hari Rabu, 03 Juli 2024, sekitar pukul 13.00 WIT, terjadi insiden di Kampung Waroki, Distrik Nabire Barat, Kabupaten Nabire. Saat terjadi penyelesaian sengketa tanah, tersangka inisial DW melintasi area tersebut dengan sepeda motor. Sesampainya di rumah, ia keluar dengan membawa potongan besi sepanjang 1 meter, menuju petugas polisi yang berjaga. Setelah diberikan tembakan gas air mata, ia berlari ke rumah kosong dan menemukan kapak besi bergagang kayu sepanjang 73 cm.



"Ketika dikejar dan diberikan peringatan untuk membuang senjata dan tiarap, DW tidak mengindahkannya. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya menggunakan peluru karet. Setelah tembakan kedua, DW akhirnya membuang kapak dan menyerah. Ia beserta barang bukti segera diamankan oleh pihak kepolisian," terangnya.


Barang bukti yang diserahkan berupa satu buah kapak besi bergagang kayu dengan ukuran 73 cm, yang digunakan tersangka inisial DW dalam insiden tersebut.


"Tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat dan atau pasal 212 KUHPidana," tutup Kasat Reskrim.(*)

« PREV
NEXT »