Yapen-Suaraindonesia1.com. Menjadi Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 129-01-14-PHPU/DPR-DPRD-XXII/2024. KPU Kepulauan melakukan Rekapitulasi penyandingan data Antara C hasil Dan D Hasil yang berlangsung kurang lebih H-4. Pada hari Minggu tanggal 30 Juni 2024 jam 02.14 Wit Pada saat pembacaan Rekapitulasi hanya terdapat 86, dan 17 TPS yang tidak dapat di bacakan pada rekapitulasi sehingga sidang pleno di skorsing sampai 13.00 Wit.
Saat pembuatan skorsing Minggu Tanggal 30, 06, 2024 pukul 14.00 Wit PPD Yapen Selatan meminta ke KPU untuk berkoordinasi dengan Bawaslu kepulauan Yapen sehingga dapat mengecek dokumen C hasil di Gudang Logistik KPU di jalan Hassanudin Distrik Yapen Selatan,
Bawaslu kepulauan Yapen memberikan waktu 2 ( Dua jam) kepada KPU untuk perbaikan dan mengecek Dokumen C-Hasil di 17 TPS daerah pemilihan 1 yang tidak sempat di bacakan dalam rapat Pleno.
Saksikan 18 saksi partai' dan pihak keamanan adapun data C-Hasil yang belum pada rapat pleno rekapitulasi suara Ulang distrik Yapen Selatan Sebagai berikut :
1.Kampung Barawaikap TPS : 1 2
2. Kampung Manaini TPS : 01, 03, 04
3. Kelurahan Serui jaya: TPS 10, 11
4. Kelurahan Serui kota : TPS 12, 14,18 22, 27, 06, 08
5. Kelurahan Tarau: TPS: 1, 9
6. Kampung Turu : TPS : 03
Pengecekan Kotak Suara tersebut di saksikan oleh KPU Bawaslu dan 18 Saksi mandapt 18 Partai politik dan aparat kemanan TNI/Polri' di Kabupaten Kepulauan Yapen.
Pukul 18.00 Wit Setelah Di laksanakan Pengecekan Kotak Suara 17 TPS oleh KPU, Bawaslu dan 18 Saksi Parpol, di gudang logistik KPU namun keadaan beberapa kotak Tidak tersegel dan tidak di temukan Dikembalikan C-hasil yang di perlukan untuk di bacakan dalam rapat pleno daerah pemilihan 1 Distrik Yapen Selatan
Sementara ini Masih menunggu Bawaslu Kepulauan Yapen untuk di lanjutkan Rapat pleno.
Narwasti