BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Mapolres SBD Akan Melakukan Pelayanan Pembuatan SIM Untuk Warga SBD, Pada Oktober Nanti




SBD, SuaraIndonesia1.Com - Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) hinggah tahun 2024 terkini,belum ada pelayanan Surat Ijin Mengemudi ( SIM ) bagi khalayak warga masyarakat Sumba Barat Daya.


Efektif kita akan direncanakan pelayanan pembuatan pelayanan Surat Ijin Mengemudi bagi masyarakat pada bulan Oktober 2024 nanti, mudah2 an tidak ada perubahan. 


Rencana Pelayanan pembuatan SIM, Satlantas (Polres SBD ) Kasat Lantas sudah lakukan koordinasi ke pihak Korlantas Mabes Polri dan Direktorat Polda NTT,kata Kasat lantas Polres SBD,IPTU.I.WAYAN SUARDIKA,SH ( rabu 17 juli 2024 ).


Dikatakannnya, jika pelayanan pembuatan SIM di Polres SBD, tentu dengan sendirinya masyarakat tanpa harus ke Polres Sumba Barat ( Waikabubak ) kata kasat Lantas SBD.


Lebih lannjut kasat kepada media ini menyampaikan kalau dalam tenggang beberapa purnama ini kami masih menunggu hasil koordinasi pasti dari Korlantas mabes Polri dan Direktorat Polda NTT dan sebelumya kami juga harus melengkapi beberapa peralatan atau perabot seperti kursi bangku untuk persyaratan serta media lainnya seperti perangkat test kesehatan dan peralatan lainnya serta psikotes. 


Dan sementara ini untuk warga masyarakat Sumba Barat Daya yang ingin membuat SIM, Kami selalu arahkan ke Polres Sumba Barat atau ke induk pembuatan SIM sesuai dengan dengan ketentuan dan aturan yang ada yaitu ada ujian tertulis, ujian praktek, psikotes, bayar ke Bank sesuai dengan SOP dalam pembuatan SIM dan setelah lulus baru difoto untuk dikeluarkan SIM,ungkapnya.


Di simpaikan lagi kalau dalam upaya menanggulangi angka kecelakaan Lalu Lintas di SBD yang cukup tinggi dibandingkan dengan kabupaten lain di Sumba, Kasat Lantas ini mengatakan akan berusaha seoptimal mungakin memberikan pemahaman pada masyarakat untuk melengkapi kendaraannya, mematuhi aturan dalam berkendaraan khususnya roda dua dan secara aturan lalulintas, bahwa yang boleh mengemudi dan memiliki SIM adalah masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ke atas,tandasnya.


Serta kami akan terus bekerja sama dengan petugas samsat bersama Dishub untuk menyuarakan terus pemahaman berlalulintas yang benar, karena kendala disini adalah pemahaman SDM yang masih rendah khususnya di kampung-kampung yang harus terus kita ingatkan, dan kami harapkan semua stake holder bisa membantu kami karena masalah ini tidak semudah seperti membalik telapak tangan,tuturnya lebih lanjut.


*  Eman Lesu * ( SuaraIndonesia1.Com ).

« PREV
NEXT »