Jakarta, suaraindonesia1.com
Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara “KERMAHUDTARA” Kebudayaan Dan Adat Betawi Pasca DKI Menjadi DKJ, yang di laksanakan di Gedung Joang 45, Jln. Menteng Raya, Jakarta Pusat, Jmat 5/7/2024.
Seminar di hadiri oleh 3 Tokoh dari negara Indonesia, Joce Silitonga SH., MA., Jendral Julis Tobing serta Ketua Panitia Pelaksana Dr. Nelson Simanjuntak SH., M.Si., Nirwana Sinaga dan juga tokoh-tokoh lainya.
Dalam seminar Hukum Adat Nusantara Nelson Simanjuntak memberikan kesimpulan bahwa, sebagai Negara yang menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia “HAM” optimalisasi atas pengaturan serta eksistensi warga masyarakat hukum adat seringkali dikesampingkan oleh berbagai lapisan masyarakat maupun Pemerintah.
Dalam hal pembentukan peraturan dan kebijakan, masyarakat Hukum Adat menjadi pilihan yang kesekian dijadikan bahan pertimbangan atas suatu perancangan peraturan dari perundang–undangan, padahal dalam pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat Hukum Adat telah diakui oleh Negara dari tingkat Undang-Undang Dasar 1945 hingga Peraturan Desa yang berkaitan.
Namun permasalahan tersebut tidak selamanya menjadi permasalahan eksternal melainkan rasa kebanggaan tersendiri atas Hukum Adat suatu masyarakat yang masih belum teraktualisasi secara baik.
Sebagai insan cita yang bertujuan demi kemajuan bangsa, berbagai upaya dilakukan untuk menumbuhkan kesadaran kolektif “Awareness” dengan suatu harapan dapat menumbuhkan rasa kepemilikan serta penghormatan bagi masyarakat hukum adat dimanapun.
Dalam upaya untuk menguatkan, menumbuhkan, meningkatkan kesadaran dan kepedulian terhadap eksistensi Hukum Adat bagi masyarakat di seluruh penjuru Nusantara maka Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara “KERMAHUDATARA” bertujuan untuk tetap menanamkan Budaya yang sudah ada.
Bagi yang domisili Jakarta, kami akan menyelenggarakan Seminar Nasional Hukum Adat Nusantara dengan tema “Realisasi dan Pelaksanaan Masyarakat Hukum Adat Nusantara 2024” yang mempunyai suatu tujuan dan “Out Come”.
Report, Jerry patty