Jakarta, suaraindonesia1.com
Kegiatan pembangunan saluran precast Jl. Sungai Bambu (Lanjutan) Kelurahan Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Tanggal kontrak, Selasa (04/06/2024 dengan waktu pelaksanaan 75 hari kalender. Tanggal dimulai Selasa. (04/06/2024) dan selesai. Sabtu. (17 Agustus 2024).
Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara yang bertanggung jawab atas kinerja Rekanan Pelaksana PT.Nagaraja Sakti. Konsultan Pengawas PT.Han Hin Mugi terkait Pembangunan saluran precast Jl. Sungai Bambu. Nomor kontrak 11083/PN.01.02. kini menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, proyek tersebut diduga di jadikan ajang mamfaat untuk meraup keuntungan dan mengabaikan mutu dan kwalitas pekerjaan, Sabtu (29/6/2024).
Demikian dikatakan Anton P, salah seorang pegiat media sosial saat ditemukan dilokasi kegiatan.
Padahal Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, telah mengelontorkan dana tidak sedikit untuk pembangunan saluran precast Jl. Sungai Bambu, Rp.2.419.540.000,00 untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Terkait dengan Kegiatan pembangunan saluran precast di Jalan Sungai Bambu (Lanjutan). Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, juga mendapat reaksi dari sejumlah warga setempat.
Sejumlah utilitas seperti Pipa air PAM, pada saat penggalian berlangsung pada rusak dan bahkan air PAM tidak mengalir untuk kepentingan rumah tangga.
Terkait dengan dampak pekerjaan tersebut, pengakuan salah seorang warga telah menyampaikan kerusakan sejumlah pipa PAM melalui pelaksana PT.Nagaraja Sakti, Dony.
Namun sayangnya tidak di indahkannya, melainkan lempar tanggung jawab ke pihak PAM,” jelas Rico dengan kesal.Sabtu (29/6/2024).
Lebih lanjut kata Rico, bukan hanya dirinya yang dirugikan pihak rekanan/pemborong bahkan ada beberapa warga lainnya mengalami nasip yang sama,” tegasnya.
Hasil penelusuran dilapangan, tampak dengan kasat mata, pelaksanaan kegiatan pembangunan saluran precast Jl. Sungai Bambu sarat dengan penyimpangan dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun bill of quantity.
Tampak terlihat air masih tergenang dan saat itu juga u-ditch dimasukkan ke dalam galian yang baru digali dan tidak menggunakan lantai kerja.
Hal tersebut membuktikan tupoksi konsultan pengawas dilapangan (PT.Han Hin Mugi), diduga tidak berfungsi, padahal sudah dianggarkan biaya jasa konsultan pengawas.
Merujuk pada persyaratan pada proses lelang pengadaan pemerintah di e-katalog untuk penggunaan lantai kerja dan termasuk pelaksanaan pekerjaan saluran u-ditch.
Dengan dilakukannya penggalian tanah, urug kembali tanah ex, galian dan pemadatan, sertu urugan tanah dari sisa galian.
Sesudah itu, baru dilakukan pekerjaan pasang pasir urug darat t= 10 cm dan lantai kerja menggunakan adukan semen K-125 dengan t= 5 cm dan sesudah kering baru dilakukan pemasangan u-ditch.
Pakta yang terjadi dilapangan, justru tidak menggunakan lantai kerja sesuai dengan spesifikasi teknis dan persyaratan pada proses lelang pengadaan pemerintah di e-katalog.
Bahkan, saat dimasukkan u-ditch kedalam saluran tampak tidak dilakukan pengurasan air, melainkan langsung dimasukkan kedalan saluran, tampak dari tutup u-ditch tidak rata alias bergelombang.
Salah seorang warga mengatakan, pemasangan u-ditch dinilai kurang tepat dan berpotensi terhadap penyumbatan pada saluran air, dimana ditemukan posisi atau kemiringan saat pemasangan u-ditch dari hulu hingga ke hilir cenderung naik turun.
“Sebelum dikerjakan tahap pertama yang harus dilakukan adalah persiapan papan pengaman, di sesuai dengan perencanaan/gambar termasuk pengukuran longitudinal (untuk mencari trase saluran dan batas pembebasan) dan pengukuran cross section (untuk mencari elevasi saluran).
Disamping itu, kemiringan lahan harus sesuai dengan yang dipersyaratkan, ”bahwa penggalian yang tidak sesuai elevasi lahan, akan menimbulkan penampungan air pada saluran, karena air tidak dapat mengalir dengan baik,” tegas Anton seorang pegiat social.Jumat (29/6/2024).
“Apabila terdapat sampah yang jatuh pada saluran secara terus menerus maka akan mengakibatkan tumpukan sampah dan mengganggu aliran air, dan pada akhirnya yang terjadi penyumbatan, dan itulah gunanya menggunakan elevasicross/kemiringan,” tutupnya.
Timbul pertanyaan, pada saat pelaksanakan berlangsung (pemasangan u-dicht).
Lantas dimanakah konsultan pengawas berada, termasuk pengawasan dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara ?
Tidak satupun dari pihak konsultan pengawas maupun dari Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Adminstrasi Jakarta Utara saat kegiatan berlangsung tidak ditemukan dilokasi kegiatan, melainkan hanya pekerja yang ditemukan dilapangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, tidak menutup kemungkinan terjadi konspirasi jahat antara kuasa pengguna anggaran, pengawas internal dan pelaksana proyek dilapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengawas atau konsultan PT. Nagaraja Sakti selaku pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kegiatan pelaksanaan dilapangan, tidak berhasil ditemukan dilokasi proyek.
Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Adrian M.Maulana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penanda tanganan Pakta Integritas dan kontrak dengan Direktur Pelaksana.
Namun sangat disayangkan bersangkutan paling susah ditemukan dan slalu tidak berada dikantornya.
Report, Jp