BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Dinilai Tidak Bernyali Ungkap BBM Ilegal, Ketua LSM Trias Politika Minta Kapolres Bitung Evaluasi Kinerja Kasat Reskrim




Bitung-- Suaraindonesia1, Kegiatan bongkar muat BBM jenis Solar yang diduga ilegal oleh  PT Tri Manguni Energi masih menjadi sorotan publik, pasalnya Perusahan yang terletak di Kelurahan Sagerat, Kecamatan Matuari ini tidak memasang papan nama Perusahan didepan gudang yang diduga menjadi tempat penampungan BBM jenis solar ilegal. Jumat 26 Juli 2024.


Kasat Reskrim Iptu. Gede Indra Asti Angga Pratama S.Tr.K, S.I.K, MH dalam keterangannya melalui pesan singkat WhatsApp kepada awak media, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap PT TME, namun pihaknya tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT TME.


"Selamat sore bpk/ibu menanggapi laporan bapak/ibu melalui platform media yang bapak ibu lalu, kami pihak Polres Bitung dalam hal Sat Reskrim pada hari ini, Jumat 26 Juli 2024 dengan menggandeng awak media telah turun di lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap PT. Tri Manguni Energi yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar", ucap Gede. 


Gede juga menambahkan, bahwa pihaknya juga tidak menemukan PT TME seperti yang sudah di beritakan dan PT TME adalah perusahan resmi dan lengkap legalitas. 


"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap perusahaan PT. TME tersebut, kami tidak menemukan adanya hal seperti yang sudah di sangkakan kepada perusahaan tersebut dan perusahaan tersebut bukan perusahaan bodong karena dari hasil pemeriksaan, perusahaan tersebut merupakan perusahaan resmi dan legalitas lengkap", kata Gede. 


Lanjut Gede, "dan perlu kami sampaikan juga PT. TME merupakan perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan bahan bakar padat, cair, dan gas, dan PT. TME terletak  di Kel. Sagerat Weru Satu Kec. Matuari Kota Bitung, selain itu PT. TME mendapatkan BBM jenis solar industri dari PT. HOKARI LINEX PRATAMA dengan di buktikan dengan fatur pajak dan invoice nomor : 015/HLP-BTG/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024. Dan dari hasil pemeriksaan, tidak di temukan adanya penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Gudang PT. TRI MANGUNI ENERGI. Demikianlah hasil pemeriksaan ini yang bisa kami sampaikan kepada bapak/ibu. atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih", tutup Gede. 


Disisi lain, hasil pemeriksaan pihak Polres Bitung dalam hal ini Satreskrim, mendapat tanggapan dari Ketua LSM Trias Politika Sulut Herry Mamonto. Menurut Herry bahwa sudah tidak lazim lagi kalau Kota Bitung nantinya akan menjadi julukan Kota Mafia BBM karena sejauh ini tidak ada tindakan yang transparan yang dilakukan oleh pihak Polres. 


"Apakah pihak APH sangat transparan dlm penanganannya??sebab pemain BBM di kota bitung ini sudah menjadi rahasia umum dan kalau kita lihat tempat penampungan BBM ini selalu sangat rahasia dan tdk sembarang org bisa masuk" beber Herry.


Herry juga mengatakan, kalau pihak Polres menggandeng media untuk melakukan pemeriksaan terhadap PT TME kenapa tidak melibatkan media yang memberitakannya. 


"Harusnya pihak Polres memanggil media yang memberitakannya, agar apa yang menjadi dugaan media dan masyarakat bisa terjawab, bukannya menggandeng media lain untuk melakukan pemeriksaan, ini menjadi tanda tanya bagi kami sebagai masyarakat", ucap Herry. 


Herry juga menilai, tanggapan dari pihak Polres seperti tidak berani untuk mengungkap kebenaran terkait pemeriksaan yang dilakukan pihak Polres.


"Pihak Polres harus lebih transparan untuk melakukan tindakan hukum bagi para Mafia BBM yang ada di Kota Bitung, kalau seperti ini kami menganggap Pihak Polres dalam hal ini Reskrim tidak bernyali untuk mengungkap dan menangkap para oknum Mafia BBM termasuk Frenly dan Ucin", tegas Herry.


Herry juga menambahkan, "diketahui temuan awak media bahwa, PT TME melakukan bongkar muat BBM jenis solar di dermaga Singa Raja pada tanggal 22 Juli 2024, sementara menurut Kasat Reskrim bahwa kegiatan tersebut memiliki dokumen yang resmi seperti faktur pajak dan invoice tertanggal 25 Juli 2024, artinya kegiatan PT TME pada tanggal 22 adalah ilegal, kami juga meminta agar Kapolres Bitung evaluasi kinerja Kasat Reskrim kalau perlu copot dari jabatan", tutup Herry.

« PREV
NEXT »