BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Bernadius Gena Selaku TA PM, Meresahkan Masyarkat Desa di Kabupaten SBD



KALAKI Kambe, SuaraIndonesia1.Com

Bernadius Gena, SE,Selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan masyarakat (TA PM ) Tingkat Desa-Desa  di  Kabupaten Sumba barat daya


Keberadaan  Bernadius  Gena  Cukup Meresahkan Masyrakat Desa di Kabupaten Sumba Barat daya


Keresahan Masyarakat  desa Akibat  Ulah  Bernardus Gena, ia Memborong  Program Pemberdayaan Masyrakat desa,,


Seperti Program jalan  di Desa Kalaki Kambe,Kecamatan Wewe Barat Menurut Pengakuan   Kepala Desa Kalaki Kambe, Bernardus Bili Ketika di temui Media di rumah Kediamannya beberapa hari Lalu


Dalam Perbincangan Kepala Desa bersama  Media SuaraIndonesia1.Com 


Program Jalan  1 Km dengan Sebuah Sumur Bor di Desanya  di Kerjakan Oleh Bernadius Gena,SE.


Bernadius Gena,Selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan masyarakat (TA PM). jelas Kades Bernardus Bili pada Media


Berdasarkan Informasi Lapangan yang di Himpun Media SuaraIndonesia1.com 

Bernadius  Gena Sudah Terbiasa Mangkarakkan Proyek diDesa   Umbu Riri Wilayah  Kabupaten Sumba  tengah  Jelas Sumber yang enggan di Mediakan Namanya


 Sangat di Sayangkan dalam Mengemban  Tugas Pendampingan

Sebagain  Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TA-PMD)


Sebenarnya Tupoksi pendampingan adalah melakukan fasilitasi, pendampingan dan penguatan kapasitas pendamping dalam hal :


 Tugas Pokok

  Membantu pemerintah daerah Kabupaten/Kota terkait sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.


   Membantu penyusunan regulasi daerah.


  Melakukan supervisi PD dalam memfasilitasi penyusunan produk hukum desa.


  Meningkatkan kapasitas PD dan PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan desa.


  Membantu PD dalam memfasilitasi kaderisasi masyarakat desa.


   Membantu PD dalam Fasilitasi kerja sama antardesa dan pihak lainnya dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


  Fasilitasi Satuan            Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mendampingi desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.


  Fasilitasi pengembangan media informasi desa untuk masyarakat desa.



Output Kerjanya.Sudah jelas

   Terselenggaranya Sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

   Tersedianya regulasi daerah dengan prioritas peraturan Bupati/Wali kota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan regulasi tentang pemberdayaan masyarakat Desa.

   Pendamping desa mampu memfasilitasi penyusunan produk hukum Desa.


4 Meningkatnya kapasitas PD dan PLD dalam memfasilitasi proses pembangunan desa.


    Adanya sejumlah kader desa yang terlatih.


  Proses fasilitasi kerja sama antardesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berjalan dengan baik.


   Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memfasilitasi dan mendampingi Desa melaksanakan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa dengan baik.


Adanya sistem informasi desa yang mudah diakses oleh masyarakat desa.


Indikator

·         Terdistribusinya bahan-bahan Sosialisasi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;


·         Meningkatnya pemahaman pemangku kepentingan terhadap Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.


Terfasilitasinya regulasi daerah dengan prioritas peraturan Bupati/Wali kota tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa dan regulasi tentang pemberdayaan masyarakat Desa.


Terfasilitasinya penyusunan produk hukum Desa.

a)  Tersusunnya kurikulum dan modul pelatihan PD, PLD dan kader Desa;


  Meningkatnya keterampilan PD dan PLD dalam memfasilitasi Pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat serta penyusunan produk hukum Desa;


Tersedianya buku bimbingan dan pengendalian kinerja pendamping.


  Rencana kegiatan kaderisasi masyarakat desa di desa dan/atau antardesa;

  Terselenggaranya kaderisasi masyarakat desa di desa dan/atau antardesa;


Setiap desa memiliki kader desa sesuai kebutuhan.


Tersusunnya rencana kerja sama antardesa dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;


Terfasilitasinya kerja sama antardesa dan pihak lainnya dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.


 Panduan pendampingan SKPD dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa;


Pendampingan SKPD dalam rangka pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa terlaksana;


Terselenggaranya kegiatan kerjasama desa dengan pihak ketiga.

Masyarakat memperoleh informasi yang memadai tentang kegiatan pembangunan di desa.(Liputan Tibo SuaraIndonesia1.Com).

« PREV
NEXT »