Kodi Bangedo, SuaraIndonesia1.Com - Kepolisian Polsek Kodi Bangedo berhasil menggerebek kasus tindak Pidana “Perjudian” Sabung Ayam
Menurut IPDA. KEFI F.THON,S.I.P Selaku Plh Kapolsek Kodi Bangedo, ketika Kami Turun Ke Lokasi tempat Perjudian Sabung Ayam yang berlangsung Selasa 23 Juli 2024
Mereka Tiga Oranglah yang ada di Sana sehingga Kami Bawah di Polsek , dan Menjalani Penahan Selama 20 hari Jelas Plh KAPOLSEK KODI BANGEDO, IPDA KEFI F. THON,S.I.P ketika ditemui Media SuaraIndonesia1 Kamis 25/Juli 2024
Lanjut IPDA.KEFI F.THON diantara ketiga Orang Yang menjalani masa tahanan berinisial TB, PLK, WNCR ketiga Orang ini Ada Dalam tahanan jelas PLH Polsek Kodi Bangedo,Ketika di temui media ini di kantor Polsek Kodi Bangedo
Dari Media Pasal Berapa yang Menjerat Para Pelaku Perjudian Sabung Ayam?
Kapolsek sebagaimana Pasal 303 KUHP, yang Menjeratnya Plh Kapolsek Kodi Bangedo IPDA.KEFI F THON Menghimbau Masyarakat Wilayah Hukum Polsek Kodi Bangedo,.Untuk Sama-Sama Menjaga Kertiban dan Keamanan .
Mari Bangun Kerja Sama Yang Baik dan jika ada Informasi -Inforamsi Yang Mengganggu Ketertiban masyarakat Umum Bangunlah Komunikasi dan Koordinasi yang baik dengan Pihak Kepolisian. Tandas Kapolsek
Secara terpisah Beberapa Tokoh Masyrakat Kodi Bangedo , Mengapresiasi Keberhasilan dan Atas Kerja Keras pihak Kepolisian Polsek Kodi Bangedo gerakan capat dan tepat melakukan grebekan Tempat Taruhan Sabung Ayam tandas Seorang Tokoh Masyrakat yang enggan di Mediakan Namanya
Menurutnya Dari Kami Kalangan Masyarakat Sangat Mendukung Penegakan Hukum para Pelaku Perjudian sehingga benar-Benar Memperoleh Kepastian Hukum yang Seadil-Adilnya tegas Dia.
(Liputan Tibo SuaraIndonesia1.Com).