BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Agustab Runtuboy Kenapa BAWASLU Yapen Tidak Proses Laporan Kami?



Yapen-Suaraindonesia1.com. Agustab Y. Runtuboy mempertanyakan Laporan di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen dengan nomor register 26 Kasus kehilangan suara distrik Raimbawi Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua yang tidak di proses.


Bawaslu berwenang Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu. 


Agustab Y. Runtuboy caleg Partai Demokrat mempertanyakan kinerja Bawaslu Yapen yang tidak memproses laporan dengan nomor:026/LP/PL/Kab/33.19.III/2024 pada hal selaku pelapor telah memenuhi semua unsur yang diminta oleh Bawaslu Kabupaten Kepulaua Yapen yaitu catatan Saksi hasil perhitungan suara, Salinan C-1, Dokumentasi C Plano di TPS dan Salinan D Hasil.


"Laporan kami tanggal 05 Maret 2024 dengan nomor:026/LP/PL/Kab/33.19.III/2024 tidak diproses oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen hal ini menjadi pertanya dengan fungsi dan tugas Bawaslu sendiri"Ucap Agus Runtuboy kepada Wartawan Sabtu, ()6/07/2024)


Upaya seseorang atau penyelenggara Pemilu untuk mengubah penghitungan hasil perolehan suara diancam dengan pidana penjara 3 - 4 tahun.


Ia menjelaskan hal itu diatur dalam Pasal 309 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara peserta pemilu menjadi berkurang dipidana 4 tahun dan denda 48 juta.


"Sementara pada pasal 312 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana pasal 181 ayat 4 dipidana 3 tahun denda Rp36 juta "jelasnya


Agustab mempertanyakan Netralitas dan Profesionalitas Bawaslu Yapen hal tersebut dipertanyakan berdasarkan hasil kinerja Bawaslu Yapen yang tidak bisa memproses sekian banyak laporan dengan alasan yang tidak tepat.


"Yang membuat kami bingung adalah pada saat kami 6 orang pelapor dari Distrik Raimbawi mau bertemu dengan Ketua dan anggota Bawaslu Yapen kami dihadapkan dengan berbagai alasan pada hal sebanyak 6 kali kami datangi Kantor Bawaslu Yapen yang terhormat". Katanya


Sebanyak 6 Partai yang telah melakukan laporan di Bawaslu Yapen dengan kasus yang sama hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan terkait perkembangan kasus tersebut, hal tersebut menjadi contoh hingga pada pemilihan Kepala Daerah 2024 nanti.





(Narwasti & Mochtar)

« PREV
NEXT »