Nabire - Suaraindonesia1, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nabire menyerahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sajam, atau senjata penusuk kepada Kejaksaan Negeri Nabire. Kamis, (20/06/2024).
Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.
"Penyerahan ini dilakukan karena berkas perkara inisial "AP" terkait kasus "tanpa hak menguasai, membawa, menyimpan sajam, atau senjata penusuk" telah dinyatakan lengkap (P.21), "ujar Kasatreskrim.
"Penyerahan tersangka inisial "AP" dan barang bukti dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (20/06) siang tadi dan diterima oleh Ajun Jaksa Madya Ashari Setya Marwah Adli, S.H., selaku Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire," lanjutnya.
Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. juga menerangkan bahwa Peristiwa ini terjadi pada hari Rabu, 4 Juni 2024 di Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire. Pada saat itu, tersangka inisial "AP" diamankan oleh petugas karena kedapatan membawa sebilah pisau parang sepanjang 45 cm. Petugas kemudian mengamankan inisial "AP" dan barang bukti tersebut.
"Oleh perbuatannya inisial "AP" disangka melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
(RK)