Jambi - Sarolangun - SuaraIndonesia1.Com - Nerkisar Jam 15:30 Wib hari Senin 10 Mai 2021 awak media ini menyambagi kegiatan pengerjaan fisik Di Kanor Kesbang pol Kabupaten Sarolangun Provinsi jambi.
Kantor tersebut teletak di wilayah Gunung Kembang bersebelahan dengan Kantor Pemerintahan Desa PMD yang saat ini maauh di pimpin oleh HUDRI, kebutulan tidak ada di Kantor Sedang dinas luar ungkap salah satu staf nya kepada awah media ini.
Awak media ini sempat ambil gambar dan terlihat tidak ada terlihat terpasang papan merek peoyek/siluman di sekitar lokasi gedung Kesbangpol Kabupaten Sarolangun tersebut.
Namun Pihak Kesbangpol yng membidangi pekerjaan rehab tersebut ibuk (LIDYA) sempat mempertanyakan awak media ada apa anbil gambar dan bapak siapa tanya nya pas di teras atau gerbang pintu masuk.
Selanjut nya awak media ini konfirmasi langsung terhadap Ibuk LIDYA terkait dengan pengerjaan proyek rehab Kantornya tidak ada terpasang papan nama infomasi merek proyek tersebut
Ibuk LIDYA dengan santai sambil tertawa sedikit,menjawab terkait papan nama merek proyek pengerjaan rehab kantor nya tersebut /Kalau proyek itu penunjukan langsung memang tidak perlu dipasang.
Kalau pekerjaan itu di tenderkan nilai nya di atas Rp500,000,000,- itu baru wajib,pihak ke tiga memesang papan nama proyek tersebut ungkap ibuk LIDYA kepada awak media ini.
Terkait dengan hal papan nama proyek yang dana nya di anggaran dari APBN/APBD, untuk pengerjaan fisik yang sipat nya penunjukan langsung,kalau merujuk ke aturan pengadaan barang dan jasa kontruksi ,apa memang benar tidak perlu di pasang papan nama proyek tersebut?.
Di duga pihak Kesbangpol dan ketiga telah mengangkangi uu konstriksi tentang pengadaan dan jasa dan kepada intstansi yang berwenang diharapkan untuk menindak secara tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di NKRI ini,serta jangan pihak ketiga dan pejabat yang bertanggung jawab semena mena menganbil kebijakan tersebut.
Kerna fungsi dari papan nama proyek wajib di pasang untuk publik mudah mengawasinya dan supaya masyarakat tau dana nya berapa,sumber dana nya dari mana dan pihak ke tiga nya bendera siapa dan Lain nya.
Hal tersebut pihak Pejabat yang terkait tersebut/contraktor nya diduga telah membohongi publik.
Dan juga mengangkangi uu tentang keterbukaan publik.
Pewarta : Depi Afrizal.