BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Kasus Penganiayaan Di Sumba Barat Daya Sudah Di Polisikan. "" Terduga Pelaku penganiayaan Di Tetapkan Sebagai Tersangaka




SBD, SuaraIndonesia1.Com, Berdasarkan SPDP/65/VI/2024/Reskrim : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan,Rujukan :

a ). Pasal 109 ayat (1) Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acarah Pidana .

b ). Pasal 16 UU nokor 2 tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia .

C ). 351 ayat ( 1 ).UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP .

d ).Laporan Polisi nomor : LP/B/20/VI/2024/SPKT/Polsek Loura /Res.SBD/Polda NTT tanggal 10 juni 2024 .


e ). Surat Perintah Penyidikan nomor : SP,sidik/182/VI/2024/Reskrim/tanggal 10 juni 2024 .

Surat Ketetapan tentang penetapan tersangkah nomor : S.Tap/63/VI/2024/Reskrim tanggal 12 juni 2024 .


2 .Bahwa sehubungan dengan rujukan diatas,diberitahukan kepada Ka.bahwa penyidik satreskrim SBD pada hari senin tanggal 10 juni 2024 telah memulai penyidikan dugaan tidak pidana penganiayaan dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHP yang telah terjadi dikaloghodana kelurahan weetobula kecamatan kota tambolaka kabupaten SBD pada senin 10 juni 2024 sekitar jam 00.05 wita dengan identitas tersangkah sebagai berikut :

a . Nama : Krispinus Arto Ghunu , nomor identitas : 3518091901900001, WNI,Laki-laki,tempat tanggal lahir wanomangeda 19 januari 1990, pekerjaan Honorer,agama katholik , bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut, dugaan pelaku tidak pidana penganiayaan setelah dilakukan penyelidikan oleh satreskrim ditemukan bukti permulaan yang cukup dimana telah terjadi tindak pidana penganiayaan menggunakan SAJAM dan dari hasil penyidikan tim res akhirnya di tetapkan sebagai tersangkah .


* Eman Ledu * ( SuaraIndonesia1.Com ) .

« PREV
NEXT »