SBD,SuaraIndonesia1.Com, Tertanggal 9 juni 2024 Sekitar Pukul 12.00 wita malam, terjadi kasus kekerasan atau penganiayaan menggunakan Sajam yang terjadi di jalan raya depan SD weetobula II lingkaran wilayah kelurahan weetobula kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ) .
Peristiwa kekerasan atau penganiayaan dengan menggunakan sajam tersebut hinggah mengakibatkan luka ditangan bagian kanan yang di alami oleh Martinus Leo Gaina warga kampung KaloghoDana kelurahan weetobula kabupaten Sumba Barat Daya Provinsi NTT .
TKP tersebut sesuai penjelasan korban berlangsung di jalan raya depan SD Weetobula II .
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : STPL/20/VI/2024/Polsek Loura .
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ /20/VI/2024/SPKT/Polsek Loura/Polres Sumba Barat Daya /Polda Nusa Tenggara Timur , tertanggal 10 juni 2024 sekitar pukul 04:00 wita bertempat kantor polisi tersebut diatas , Nama Anderias Lolo Ole dengan nomor identitas 5318010107740030 kewarganegaraan Indonesia , tempat tanggal lahir wanno mangeda 1974 alamat KaloghoDana.
Telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam Pasal 351 ayat ( 1 ) yang terjadi di jalan raya KaloghoDana dengan terlapor I.G .
Menurut Korban , saat mendapat tebasan dan mengalami luka , diapun langsung melarikan diri ke orang tuanya tanpa perlawanan dan saat itu pula orang tua korban bersama beberapa kelurganya melakukan pelaporan di Polsek Loura serta untuk mendapatkan perawatan insentif medis , korban langsung di bawah kerumah sakit karitas .
Naas tersebut yang di alami oleh Martinus Leo Gaina ( 21 ) tahun , berdasarkan datalapangan yang di himpun oleh media SuaraIndonesia1.Com dari orang tua korban maupun korban itu sendiri menyampaikan bahwa korban tersebut sementara mengikuti acarah di rumah pelaku berinisial K .
Usai mengikuti acarah tersebut pihaknya hendak pulang rumah menggunakan sepeda motor .
Setelah korban keluar dari halaman rumah tempat acarah dan hendak pulang kagelah dia dihadang oleh pelaku berinisial K di tempat yang agak jauh dari tempat acarah serta menebasnya dengan sajam hinggah mengalami luka .
Peristiwa penganiayaan tersebut akhirnya pihak keluarga korban melaporkan di polsek loura seekitar pukul 1:41 wita malam serta membawa korban ke rumah sakit karitas untuk mendapatkan perawatan medis .
Tindaklanjut pelaporan tersebut tertanggal 10 juni 2024 sekitar pukul15:20 , korban bersama orang tuanya dan beberapa keluarga kembali sambangi polsek loura dalam rangkah memberikan keterangan .
Pengambilan keterangan pihak korban di tangani langsung oleh Bripka, Aris Lagho sebagai Panitres .
AKP,Yusuf Tundu Tara Panja sebagai Kapolsek Loura yang di konfirmasi media SuaraIndonesia1.Com kaitan kasus penganiayaan yang tengah terjadi tertanggal 9 juni 2024 tepatnya di depan SD Weetobula II kelurahan weetobula , kapolsek menyampaikan bahwa tetap mengarahkan anggota agar persoalan tersebut dapat di selesaikan semaksimal mungkin , ungkapnya .
* Man Ledu * ( SuaraIndonesia1.Com ) .