BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Ambil Ganja 17 Bungkus MRN & YD Ditangkap Anggota Polres Waropen.



Waropen-Suaraindonesia1.com. Kepala Kepolisian Resor Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., pimpin Press Release Pengungkapan Tindak Pidana Penjualan dan atau Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja yang melibatkan 2 Tersangka, yaitu Tersangka berinisial MRN laki-laki berumur 38 tahun dan Tersangka berinisial YD laki-laki berumur 40 tahun di Ruang Video Conference Polres Waropen, Jumat (14/06/2024).


Dalam kegiatan Press Release tersebut, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., didampingi oleh Wakapolres Waropen Kompol. Sofian C. A. Samakori, Kasat Res Narkoba Ipda. Yason Asaribab, S.E., dan diikuti oleh Personel Polres Waropen.


Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa Tersangka berinisial MRN dan YD ditangkap di Kampung Sanggei, Distrik Urei Faisei pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekitar Pukul. 22.45 Wit, kedua Tersangka tertangkap tangan memiliki dan atau menguasai sebanyak 17 bungkus plastik bening berukuran 4 x 6 cm berisikan narkotika jenis ganja kering dengan berat total sebanyak 8,35 gram.


"Bahwa Tersangka MRN dan YD ini mendapatkan narkotika jenis ganja kering tersebut dari seseorang di Kota Jayapura dan membawanya menggunakan kapal menuju Kabupaten Waropen.


"Adapun motif dari kedua Tersangka, yaitu Tersangka MRN dan YD adalah narkotika jenis ganja kering tersebut adalah untuk diedarkan, dipakai dan diperjualbelikan diwilayah Kabupaten Waropen dan keduanya mengakui bahwa memakai dan memperjualbelikan ganja tersebut baru di tahun 2024 ini." Tambahnya


"Untuk pasal yang kami sangkakan adalah Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana selama 20 tahun penjara."


Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menambahkan bahwa dengan pengungkapan tindak pidana narkotika ini, Polres Waropen dan jajarannya selalu berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Waropen.


"Kami juga menghimbau kepada masyarakat di Kabupaten Waropen untuk dapat membantu dan mendukung Polres Waropen dalam pemberantasan narkoba ini, karena narkoba ini sangat berbahaya dan dapat merusak generasi bangsa, serta merusak kesehatan maupun mental." Tandasnya mengakhiri.




Mochtar/Nov

« PREV
NEXT »