Jakarta — Suaraindonesia1, Wartawan Senior, HM. Jusuf Rizal, S.H., tertawakan klarifikasi Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Pusat, Hendri Ch Bangun yang menyebutkan dirinya menyebar fitnah dan memelintir kasus korupsi dan atau penggelapan bantuan dana Kementerian BUMN untuk UKW (Uji Kompetensi Wartawan) senilai Rp.2,9 Milyar yang menjadi perhatian publik.
Respon ringan itu disampaikan Jusuf Rizal, pria berdarah Madura-Batak, menanggapi pertanyaan media tentang statement Hendri Ch Bangun, Ketua PWI Pusat, yang telah diberi sanksi teguran keras oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat. Hendri dianggap telah melanggar konstitusi organisasi dan diminta mengembalikan dana yang dikuasainya secara tidak sah Rp. 1,7 Milyar.
“Jika sekelas Ketua PWI Pusat cara berpikirnya menuduh dan menghakimi orang lain, organisasi PWI bisa rusak. Ini ibarat pepatah Buruk Rupa Cermin Dibelah (yang salah dirinya, orang lain disalahkan),” tegas Jusuf Rizal, Ketum PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu.
Ada beberapa fakta yang disampaikan Jusuf Rizal bahwa yang dilansirnya bukan fitnah dan pelintiran sebagaimana yang dituduhkan Hendri Ch Bangun.
Pertama, kasus dugaan korupsi dan atau penggelapan bantuan dana dari Kementerian BUMN senilai Rp. 2,9 milyar dari total Rp. 6 milyar pertama kali dibongkar Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo yang melibatkan empat oknum PWI Pusat yaitu Ketua, Hendri Ch Bangun; Sekjen, Sayid Iskandarsyah; Wabendum, M. Ihsan; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah.
Kedua, Bendahara Umum PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto, merasa tidak pernah dilibatkan dalam pencairan uang. Selaku Bendum PWI Pusat, ia kemudian membuat keterangan tertulis bahwa penguasaan dana bantuan Kementerian BUMN oleh empat orang di luar prosedur yang berlaku. Ada abuse of power (penyalahgunaan wewenang)
Ketiga, Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, memberikan pernyataan tertulis kepada media bahwa pengelolaan bantuan dana Kementerian BUMN, tidak ada masalah alias sudah sesuai aturan. Tapi anehnya tiba-tiba Sayid Iskandarsyah mengembalikan uang yang dikuasai secara tidak sah Rp. 540 juta ke rekening PWI Pusat.
Keempat, sesuai keterangan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, disebutkan pencairan dana dari PWI Pusat karena ada permintaan Cash Back dari oknum di Kementerian BUMN. Karena ada unsur gratifikasi, jika itu dana bantuan BUMN, maka diduga mengandung unsur korupsi, selain juga masuk unsur penggelapan.
Kelima, adanya dugaan kasus korupsi dan atau penggelapan dana bantuan Kementerian BUMN senilai Rp. 2,9 itu, membuat berbagai pihak dari insan pers bereaksi. Dalam rangka menjaga marwah wartawan serta PWI, maka wartawan Edison Siahaan dan LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.
Keenam, Dewan Kehormatan (DK) telah melakukan rapat dan mengambil tindakan karena empat pengurus PWI Pusat, yakni Ketua, Hendri Ch Bangun; Sekjen, Sayid Iskandarsyah; Wabendum, M. Ihsan; dan Direktur UKM, Syarif Hidayatullah, dinilai telah melanggar konstitusi PWI. Di ÅŸini ada unsur penguasaan uang tanpa hak. Hendri Ch Bangun diberi teguran keras termasuk harus mengembalikan uang Rp. 1,7 milyar dan tiga orang pengurus yang terlibat direkomendasilan untuk dipecat.
Ketujuh, sejumlah wartawan senior dan organisasi wartawan bereaksi menilai apa yang dilakukan Hendri Ch Bangun Cs harus diproses hukum sebab telah mencoreng nama baik wartawan maupun institusi PWI. Maka ada pihak yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
“Dengan adanya tujuh fakta itu, apakah itu fitnah dan pelintiran? Tentu buat seorang wartawan yang selalu harus kritis dan melakukan check and balance, tahu mana fakta dan mana fitnah,” tegas Jusuf Rizal, yang merupakan anggota PWI era Masdun Pranoto itu.
Ia justru malah mempertimbangkan akan melaporkan Ketua PWI Pusat, Hendri Ch Bangun, ke penegak hukum atas dugaan telah menyebar fitnah dengan menyebutkan informasi yang disampaikan plintiran. Padahal itu adalah fakta yang bermula disampaikan Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Bendum PWI Pusat, Marthen Selamet Susanto.
Dikatakan juga, kasus korupsi dana dan atau penggelapan dana bantuan BUMN itu, lepas itu dana hibah atau sponsorship dari Forum Humas BUMN, harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntable. Harus di audit karena ada unsur bantuan pemerintah. Apalagi disebutkan itu untuk pelaksanaan UKW di 30 Propinsi, yang menurut DK PWI Pusat baru terealisasi di 10 Propinsi.
“Jadi apa yang disampaikan Hendri Ch Bangun itu seperti menjukkan kepanikan. Yang mengkritisi korupsi dan atau penggelapan dana BUMN Rp. 2,9 milyar itu banyak pihak. Kenapa justru saya dibilang fitnah dan memelintir berita. Kalau Hendri mau memproses hukum, itu lebih baik,” tegas Jusuf Rizal yang menyebutkan PWMOI sebelumnya sudah berkirim surat ke Menteri BUMN, Erick Thohir, meminta klarifikasi, namun hingga kini belum dijawab. (JRZ/Red)