Jambi - SuaraIndonesia1, Pemerintah Dalam Mengisi Pembangunan Fisik Telah Mengarur Dengan Peraturan Pengadaan Barang Dan Jasa Untuk Menjamin Kualitas Serta Kuantitas Wajib Bersantadar SNI Dalam Pelaksanaannya.
Namun sayang apa yang dicanangkan pemerintah dibuat seenaknya oleh oknum baik konsultan maupun dinas terkait seolah olah "DAK" itu proyek pribadi , Seperti di instansi pendidikan kabupaten Sarolangun tepatnya SDN 69 sungai gedang.
Sejak dari awal /titik nol pekerjaan proyek Pembangunan gedung baru serta sebahagin ada juga yang di renopasi SD Negri 69 Kabuaten sarolangun awak media ini sudah memantau,terlihat diduga ada beberapa bagai tidak dikerjaaan mengikuti uu Konstruksi.
Terkesan Kunsultan Pengawas diduga tidak bekerja menurut semestinya (tupoksinya) atau terkesan pembiaran terhadap tukang yang mengerjakan bangunan dan rehab SD 69 tersebut.
Kalau dilihat bentuk gedudung SD 69 Kabuten Sarolangun sekrang, sumber dana nya dari dana alokasi kusus (DAK) memang bagus kerana sudah di Cet, tapi sepanjng penglitan awak media ini,secara teknis sebahgian nya tidak dikerja kan secara aturan uu Konstruksi oleh tukang sehinga menguragi kualitas kekutan bangunan tesbut tentu jelas ada kerugian negara.
Diharapkan kepada istansi terkait untuk menindak lanjuti.
Pewarta : Dj