SBD, SuaraIndonesi1. Com , Seiring dengan semakin kuatnya tuntutan dorongan arus reformasi ditambah lagi dengan semakin kritisnya masyarakat yang didukung dengan teknologi informasi, maka rumusan pengawasan yang sederhana itu tidaklah cukup . Masyarakat mengharapkan lebih dari sekedar perbaikan kesalahan , melainkan harus diminta pertanggungjawaban kepada yang bersalah .
Kesalahan harus ditebus dengan sanksi/hukuman dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum , sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama sehingga praktek Korupsi , Kolusi dan Nepotisme (KKN) menjadi berkurang dan akhirnya hilang .
Hal seperti itulah yang menjadi cita-cita dan semangat bangsa Indonesia yang tercermin dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) .
Salah satu tuntutan masyarakat untuk menciptakan good governance dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah peningkatan kiprah institusi pengawas daerah . Banyak masyarakat bertanya dimana dan kemana lembaga itu ? , sementara korupsi semakin merajalela . Masyarakat sudah gerah melihat perilaku birokrasi korup , yang semakin hari bukannya kian berkurang tetapi semakin unjuk gigi dengan perbuatannya itu .
Bahkan masyarakat memberi label perbuatan korupsi itu sebagai kejahatan yang luar biasa karena diyakini hal itu akan menyengsarakan generasi di kemudian hari Sampai-sampai masyarakat berfikir untuk melakukan atraksi di institusi pengawas daerah tersebut karena dinilai tidak ada gunanya bahkan ikut menyengsarakan rakyat dengan menggunakan uang rakyat dalam jumlah yang relatif tidak sedikit.
Berbicara tentang pengawasan dan pemeriksaan, sebenarnya bukanlah tanggung jawab institusi pengawas semata melainkan tanggung jawab aparatur pemerintah dan semua elemen masyarakat . Karena institusi pengawas seperti Inspektorat Daerah bukan hanya berdiam diri , tidak berbuat , tidak inovatif , dan sebagainya .
Tetapi jauh dari anggapan itu , insan-insan pengawas di daerah telah bertindak sejalan dengan apa yang dipikirkan masyarakat itu sendiri . Langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan itu telah dilakukan seperti melakukan reorganisasi , perbaikan sistem , pembuatan pedoman dan sebagainya , namun kondisinya sedang berproses dan hasilnya belum signifikan dan terwujud seperti yang diinginkan oleh masyarakat tersebut.
Guna mewujudkan keinginan tersebut diperlukan langkah-langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis dalam penempatan sumber daya manusia (SDM) pada lembaga pengawas daerah, mulai dari pimpinan sampai staf/pejabat. Seorang pimpinan organisasi akan memberikan pewarnaan terhadap organisasi tersebut, dan ia akan berfungsi sebagai katalisator dalam organisasinya, sehingga untuk itu ia harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya. Dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi, dan bukan bagian dari masalah.
Inspektorat Daerah sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah berperan sebagai Quality Assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi .Titik berat pelaksanaan tugas “pengawasan dan pemeriksaan” adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta memperbaiki kesalahan-kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan-kesalahan tersebut tidak terulang kembali di masa yang akan datang.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sumba Barat Daya , Theofilus Natara yang di sambangi media SuaraIndonesia1.Com kaitan sejumlah desa se-Kabupaten SBD yang menuai persoalan terutama kaitan dengan pengelolaan keuangan desa baik itu yang bersumber dari ADD maupun DD yang tidak sesuai dengan harapan dan tidak sesuai dengan juknis serta menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat , Kepala Inspektorat mengatakan bahwa kaitan pengaduan masyarakat desa Rita Baru kecamatan Wewewa Selatan Kabupaten Sumba Barat Daya NTT , Kepala desa Rita Baru sudah di periksa oleh petugas bagian pengaduan .
Dalam pemeriksaan tersebut oleh kedua petugas sesuai dari lapangan bahwa kepala desa kaitan dengan 20 unit meteran listrik tahun anggaran 2021 terutama 10 unit yang sudah di instalasi dan belum di pasang meternya,itu masih jabatan Penjabat kepala desa .
Sedang yang 10 unit yang belum terinstalasi daan Meterannya belum ada adalah kewenangan Adolf Dappa yang saat ini masih menjabat sebagai kepala desa Rita Baru , imbuh staf inspektorat bagian penerimaan pengaduan .
Juga kaitan dengan pengadaan ternak sapi yang jumlahnya 5 ekor berdasarkan hasil pemeriksaan staf bahwa kepala desa sudah memberikan kepada lima orang penerima manfaat , dan kaitan dengan pengadaan ternak kambing yang jumlahnya 34 ekor berdasarkan hasil pemeriksaan staf bahwa nama penerima ada dalam SPJ tapi belum ditetapkan dalam SK , jelas kedua staf bagian penerima pengaduan saat di mintai keterangan di ruang inspektorat tertanggal 20 mei 2024 oleh media ini .
Dari hasil pemeriksaan walau belum jelas, menurut Inspektorat bahwa akan cek bukti fisik dalam waktu dekat dan saya sendiri akan turun cek fisik di lapangan , ungkap kepala inspektorat .
Selain itu kaitan dengan penjabat desa Rita Baru yang di sebutkan oleh kedua staf inspektorat bahwa kaitan dengan 10 unit meteran yang sudah di instalasi dan belum di pasang meteran , sesuai penyampaian dua staf inspektorat berdasarkan hasil pemeriksaan pada kepala desa Rita Baru menyebutkan bahwa itu masanya penjabat .
Dan yang 10 unit yang belum di instalasi dan meterannya juga belum ada , itu kewenangan kepala desa Adolf Dappa , sebut kedua staf inspektorat .
Penjabat desa yang di hubungi media ini tertanggal 20 mei 2024 via telepon kaitan namanya disebut oleh staf dinas tentang meteran listrik yang 20 unit bahwa penjabat yang kelola , Penjabat desa Rita Baru mengatakan bahwa memangnya ada di APBDES memang untuk meteran Gratis .
Dan kala itu Adolf Dappa sudah terpilih jadi kepala desa serta berita acarah pemilihan mereka sudah sampaikan di bupati makanya saya tidak berani lagi untuk maju melakukan pencairan sekalipun Adolf belum di lantik , sebutnya penjabat desa, David Lendi .
Maka kalau kita cek kembali di BNI ,tentunya yang melakukan pencairan untuk Dana meteran gratis adalah Adolf kepala desa Rita Baru saat ini , dan kenapa Adolf Dappa jadi pelarian di saya lagi . Selama ini kan saya pantau terus , dan selama saya lepas tugas dari desa Rita Baru , saya sudah kembali bertugas di kecamatan , ungkapnya .
Dan untuk melakukan pengecekan pencairan di bank kaitan dana meteran gratis siapa yang melakukan pencairan tentunya yang cairkan dialah yang bertanggungjawab , dan hal yang seperti ini tidak bagus dan logika pengelolaan keuangan jaman sekarang semua tahu dan di era terbuka ini , semua tahu , sebutnya mengakhiri .
* Eman Lesu * ( SuaraIndosia1.Com )