Waropen – Suaraindonesia1, Setelah pemilihan umum 2024 selesai,sementara perhitungan suara legislatif belum selesai dan ditetapkan sudah muncul desas-desus siapa yang akan menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen Periode 2024-2029.
Hal tersebut dikatakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Waropen Yenike S.K Dipan,S.Sos di Sekertariat DPC PDIP di Urfas, Minggu (12/05/2024). Menurutnya, Pengurus dan Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebut itu Hembusan Angin Liar. Karena PDI Perjuangan punya peraturan dan Tradisi Tentang soal pengusulan calon pimpinan legislatif dan calon ketua fraksi PDI-P,baik di pusat (DPR-RI),maupun daerah (DPRP Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota).
Dijelaskan, bahwa sesuai dengan peraturan dan tradisi PDI-P, maka sesudah penetapan kursi legislatif dilakukan oleh KPU Daerah dan dengan petunjuk dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P, Mengusulkan Nama Bakal calon (BALON) minimal 2 (Dua) nama ke DPP Untuk di proses.
Dalam proses yang dimaksud dewan pimpinan cabang (DPC) akan mengusulkan nama balon pimpinan legislatif dan pimpinan fraksi ke DPP melalui dewan pengurus daerah (DPD) PDI-Perjuangan Provinsi Papua, lalu DPD PDI-P Provinsi Papua mengusulkan lagi ke DPP. Usulan balon dari masing-masing tingkatan itu akan diberitahukan dan ditentukan oleh DPP secara tertulis tentang, Waktu Pengusulan, Persyaratan Administrasi, Tahapan dan Prosedur Pengurus, hingga Penetapan Rekomendasi DPP.
Peraturan dan tradisi PDI-P pada periode masa bhakti yang lalu. Selain pengusulan dari DPC dalam suatu rapat pleno DPC, akan diplenokan lagi balon pada tingkat DPD sebelum diteruskan ke DPP, sekaligus juga uji Kelayakan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) akan dilakukan di DPP. Jelas Yenike S. K Dipan.
Menurutnya, Sangat penting hal ini disampaikan, bahwa penentuan calon ketua DPRD itu
Adalah Rananya Partai Politik Peserta Pemilu. Partai politik yang memutuskan nama calon ketua DPRD sesuai dengan hak dan kewenangan konstitusional partai serta diusulkan/diajukan kepada Pemerintah untuk dipilih dan ditetapkan sesuai dengan tata tertib DPRD yang sah dan berlaku.
“Seharusnya para pemangku kepentingan di kabupaten waropen Provinsi Papua tahu, paham dan mengerti dengan baik dan benar bahwa persetujuan tentang calon Ketua DPRD dari PDI Perjuangan adalah semata-mata soal internal organisasi PDI Perjuangan yang independent dan telah sah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia. Tidak mungkin kepentingan satu orang, atau satu suku atau satu kabupaten yang bernama waropen akan diperlakukan secara sangat khusus atau istimewa dari keberadaan PDI-P di Sejumlah 416 Kabupaten, 98 kota dan 38 Provinsi yang ada di Pemerintah Republik Indonesia saat ini”.
Lanjut Yenike Menjelaskan, bahwa pemilihan umum adalah proses demokrasi untuk Memilih Wakil Rakyat atau Pejabat Pemerintah oleh Warga Negara Indonesia, pemilu tahun 2024 diselenggarakan untuk memilih Presiden, Wakil Presiden dan Anggota Legislatif, bukan Pemilihan Ketua DPR. Jadi rakyat Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pemilih hanya memilih Presiden & Wakil Presiden serta Anggota Legislatif/DPR/.Itu sesuai dengan UU Pemilu No 7 Thn 2017, sedangkan pemilihan pimpinan Legislatif dilakukan sesuai dengan peraturan No 16 Tahun 2010.
Selanjutnya, pasal 37 dari Peraturan Nomor 16 tahun 2010 Bab VII Bagian Kedua Tentang Pimpinan DPRD (Pasal 37-45),memberi batasan hukum sebagai berikut:
Ayat (2) Pimpinan DPRD berasal dari anggota partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD.
Ayat (3) Ketua DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD.
Sesuai dengan ketentuan pasal 20 AD/ART PDI Perjuangan Tahun 2019, Bakal calon pimpinan adalah kader sebagai petugas partai yang memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai pimpinan legislatif (ketua dan wakil ketua DPRD) harus mendapat keputusan Penugasan hanya melalui surat rekomendasi DPP PDI-P. Surat rekomendasi itulah yang akan diserahkan oleh pengurus partai kepada pimpinan sementara DPR dan DPRD pada rapat pembentukan alat kelengkapannya. Bahkan anggota partai yang tidak taat pada Larangan atau melakukan pelanggaran menurut pasal 22 AD/ART Partai akan dikenakan sanksi menurut pasal 23.
Balon wajib mengikuti uji kelayakan dari keputusan (Fit and Proper Test) yang akan dilakukan oleh dan di DPP guna pengenalan serta pengetahuan mendalam tentang Balon sebelum penugasan diberikan. Itu kewenangan DPP (Pusat).Tetapi implikasi rasionalnya bagi kita di daerah,bahwa baon Ketua DPRD dengan sendirinya adalah Balon Pimpinan di Lembaga Legislatif yang sekaligus anggota forum komunikasi pimpinan daerah.
Seorang ketua DPRD seharusnya pantas dan layak untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,serta juga memiliki tingkat kapasitas yang memadai dan seimbang untuk berkomunikasi serta berkoordinasi dengan pejabat terus di pemerintahan dan swasta di kabupaten waropen.Maka semua pihak harus sadar dan berpikir luas serta jernih pada aras/level seperti ini.Kecuali tidak ada pilihan lain. Oleh karena itu mulai dari rakyat biasa sampai ke tingkat presiden sekalipun,tidak akan/boleh ada intervensinya. Tidak ada pihak internal di level manapun kecuali DPP, apalagi eksternal yang memaksakan keinginan pribadi atau golongan untuk mengintervensinya atau membelokkan aturan,norma dan hak PDI Perjuangan.
Soal alasan/karena ada Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua itu belum diatur peraturan daerah khusus (PERDASUS). Untuk mewujudkan pelaksanaan jiwa/filosofi kekhususannya dalam hal memberikan keberpihakan/Afirmasi (Affirmation). Pemberdayaan (Empowering) dan perlindungan (Protection) terhadap orang asli Papua. Jadi semua pihak termasuk Lembaga MRP sebagai representasi kultur (budaya) orang asli Papua, penting untuk memahami dan bertindak secara Konstitusional, baik dan benar juga dalam arah dan kisaran desas desus ini.
(Mochtar/Ad)