Gorontalo - SuaraIndonesia1, SDN 1 Motilanggo kabupaten Gorontalo yang berlokasi di desa Paris Kecamatan Motilanggo Kabupaten Gorontalo Provinsi Gorontalo, kini tengah menjadi sorotan publik.Pasalnya sekolah ini diduga melakukan pungutan liar terhadap para siswanya Namun Kepala Sekolah SDN Motilanggo, bapak Rahmad alulu SP.d membantah hal tersebut.
Rahmad alulu S.Pd menegaskan bahwa tidak ada yang melakukan pungutan liar (Pungli) di sekolah tersebut. Menurutnya, segala sesuatunya di sekolah tersebut berjalan sesuai dengan regulasi yang ada yakni Peraturan Pemerintah (PP) No 75. Namun, ketika ditanya mengenai detail Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi acuan mereka kepala sekolah tidak dapat menjelaskannya.
Rahmad alulu menjelaskan bahwa dana yang dikumpulkan dari orang tua siswa digunakan untuk keperluan siswa sekolah, “Kami tidak mematok jumlah donasi Sesuai dengan kemampuan orang tua Bagi yang tidak menyumbang tidak masalah karena kami tidak ada unsur paksaan apalagi intimidasi ”kata Rahmad alulu ketika ditemui oleh wartawan suara Indonesia pada Senin 13 Mei 2024.
Perlu diketahui apa yang diungkapkan oleh kepala sekolah diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Jika sebelumnya kepala sekolah mengatakan tidak ada mematok nominal sumbangan namun pada kenyataannya pihak sekolah diduga menuliskan jumlah uang yang harus dibayarkan oleh para orangtua murid seperti dengan memberikan pilihan agar sumbangan diberikan dalam bentuk pilihan
Pilihan pertama sumbangan diduga diberikan dalam pilihan sebesar Rp260,000 yang diinginkan.Sementara itu siswa yang memberikan donasi data disampaikan di grup orang tua kelas masing-masing Jadi ketika itu komite menerima donasi dari orang tua
Begitu juga Outing class yang dilaksanakan pada bulan lalu bertujuan agar siswa mendapatkan pengalaman belajar kontekstual yang menyenangkan tentang ilmu pengetahuan alam Kegiatan ini dikelolah oleh komite dengan terlebih dahulu disampaikan surat edaran. “Kegiatan ini tidak bersifat wajib Dari siswa peserta outing ”jelas kepala sekolah.
Untuk outing class komite dan perwakilan kelas mengadakan pertemuan dengan rapat orang tua yang lebih dulu mengundang melalui grup WhatsApp dengan pembahasan dan nego pembayaran sehingga diperoleh harga 260,000ribu per siswa untuk keluarga guru dan keluarga dari orang tua ada yang ikut Outing class tidak ada paksaan ikut atau tidak ikut dipersilakan untuk memilih dengan cara mengisi formulir yang disediakan oleh guru
Pelaku pungli dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara Apabila kepala sekolah mengetahui dan diduga melakukan pungutan terhadap wali murid dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Pewarta Ramon nalole