Aceh Tamiang - Suaraindonesia1-com- Petugas Penagihan dan Penarikan PT. FIF Group yang berada di Aceh Tamiang karang baru Dipastikan tidak memenuhi SOP.
Peraturan OJK Nomor 4/POJK04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi Berupa Denda Disektor Jasa Keuangan Ini Dikeluarkan Sebagai Bagian Dari Pelaksanaan Pasal.8 Huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Didalam Perusahaan Pembiayaan agar sebelum penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.
Kepada Perusahaan Pembiayaan Lesing harus memastikan Petugas dilapangan wajib dilengkapi dan dibekali Surat Tugas, KTA, Dan SPPI (Red)
Bersambung.....