Aceh Tamiang - Suaraindonesia1-com- Petugas Penagihan dan Penarikan PT. FIF Group yang berada di Aceh Tamiang karang baru Dipastikan tidak memenuhi SOP.
Peraturan OJK Nomor 4/POJK04/2014 Tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administrasi Berupa Denda Disektor Jasa Keuangan Ini Dikeluarkan Sebagai Bagian Dari Pelaksanaan Pasal.8 Huruf i Undang-Undang Nomor 21/2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.
Didalam Perusahaan Pembiayaan agar sebelum penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.
Saat Dikonfirmasi Wartawan Karyawan PT, FIF Group Cabang Langsa Mengatakan, Kami Belum Pernah Ikuti Ujian SPPI dan Kartu Tanda Pengenal Sebagai Tanda Petugas Lapangan Pun Tidak Ada, Hanya Surat Tugas saja Ucap Salah Satu Karyawan PT. FIF Group Cabang Langsa Pada, 27/04/25, Di bambu Runcing Langsa.
Kepada Perusahaan Pembiayaan Lesing harus memastikan Petugas dilapangan wajib dilengkapi dan dibekali Surat Tugas, KTA, Dan SPPI (Red)
Bersambung.....