LOURA - SuaraIndonesia1.Com , Rumah merupakan kebutuhan dasar bagi manusia yang berfungsi sebagai tempat tinggal sekaligus sarana membina keluarga kecil . Rumah menjadi hak dasar yang harus dipenuhi sesuai kriteria standar agar layak untuk dihuni oleh keluarga .
Namun , pada kenyataannya berdasarkan pantauan media ini pada beberapa wilayah desa khususnya di kabupaten Sumba Barat Daya dari tahun ke tahun masih terdapat masyarakat yang belum tersentuh rumah layak huni bagi kelompok masyarakat miskin dan lebih khususnya bagi kelompok masyarakat yang kategorinya Janda dan Duda atau tidak mampu .
Bayangkan baru-baru ini pada bulan maret 2024 dikabupaten Sumba Barat Daya telah viral seorang ibu janda dimana janda tersebut tinggal disebuah gubuk ditengah padang tempat mencari nafkah atau membuka lahan kebun yang tak jauh dari pemukiman . Dengan menghuni sebuah gubuk yang dianggak tidak layak serta dengan pola makan yang sangat disayangkan pada ibu janda tersebut membuat warga masyarakat sekitar dan pemerintah terkejut serta melakukan pantauan hinggah di pastikan bahwa benar ibu janda itu membuka lahan atau berkebun demi keberlanjutan hidupnya dan tinggal di sebuah gubuk yang mengejutkan banyak warga maupun pemerintah dan Gubuk tersebut dimana ibu janda tinggal tidak jauh dari pemukiman .
Dari pantauan masyarakat dan pemerintah , akhirnya gubuk yang sangat mengejutkan terealisasi dan berubah warna menjadi bangunan rumah yang layak di huni berkat rasa ibah dari masyarakat atau beberapa donatur lokal walau dibangun secarah mendadak dan keburuan .
Oleh karena itu , dengan keterbatasan yang dimiliki oleh masyarakat miskin , semoga pemerintah secarah umum dan lebih khususnya pemerintah desa dapat mengecek warganya dengan melakukan kunjungan ke stiap dusun dan disanalah kita melihat dan menilai gerak dan hidup masyarakat sehinggah setiap tahun dalam pelaksanaan Musyawara Rencana Kerja Desa dari hasil kunjungan tadinya khususnya bagi keluarga tidak mampu menjadi agenda desa bagaimana mensejahterahkan masyarakat dengan berbagai bantuan yang bersumber dari beberapa macam dana yang ada didalam Desa , masyarakat dapat menikmati sentuhan pelayanan akses terhadap pemenuhan kebutuhan perumahan yang layak bagi masyarakat miskin .
Hak atas perumahan telah diatur dalam Pasal 28 H ayat (1) UUD RI 1945, UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Pasal 40 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM .
Dengan terealisasinya rumah ibu janda sebagai tempat tinggal ini walau ukurannya masih dianggap belum sesuai kondisi ini akan mempenagaruhi bagaimana pemerintah dapat memberi perhatian untuk peningkatan produktivitas rumah tanggah serta Hal tersebut akan berdampak pada meningkatnya pendapatan secara berkelanjutan sehingga mampu membantu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Dan ketika secara ekonomi masyarakat sudah tersentuh dan terpenuhi maka kecenderungan kesadaran masyarakat untuk menjaga kualitas rumah dan lingkungan sekitarnya pun meningkat .......... Eman Ledu .