Waropen-Suaraindonesia1.com. Keterlambatan penyerapan anggaran pendapatan dan belanja daerah dikarenakan keterlambatan penetapan APBD yang secara jadwal dan kalender nasional paling lambat ditetapkan di bulan November tahun 2023.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waropen Gasper Ifan Imbiri, SE Menjelaskan bahwa telah menyurati pemerintah daerah meminta materi KUA-PPAS dan MATERI RAPERDA agar DPRD bersama TAPD segera melaksanakan pembahasan bersama untuk menetapkan APBD Waropen sesuai jadwal dan kalender nasional yang telah disampaikan, namun tidak diindahkan oleh pihak eksekutif akhirnya pembahasan mengalami keterlambatan hingga saat ini.
“Dari tiga surat permintaan materi yang dikirim oleh kami DPRD Waropen kepada pihak Eksekutif tidak ditanggapi hingga pada tanggal 19 Januari 2024, materi KUA-PPAS disampaikan kepada pihak Legislatif melalui sekretariat DPRD Waropen, Sedangkan pada saat itu DPRD telah di perhadapkan dengan agenda nasional yaitu agenda kampanye yang mana DPRD pada umumnya telah mengikuti pencalonan legislatif dan wajib mengikuti tahapan kampanye tersebut akhirnya proses pembahasan KUA-PPAS tertunda hingga tanggal 21 Februari 2024 pembahasan KUA-PPAS dilaksanakan dan menetapkan”Ucapnya Gasper Imbiri Ketua DPRD Waropen kepada Wartawan, Jumat (26/04/2024)
Ketua DPRD Waropen, Kemudian penyampaian RAPERDA APBD Waropen oleh pihak Eksekutif kepada pihak DPRD Waropen melalui sekretariat DPRD Waropen pada tanggal 22 Maret 2024 dan DPRD Waropen melakukan pembahasan di tanggal 24 Maret hingga ditetapkan sebagai peraturan daerah. Perlu diketahui bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa setelah tiga hari APBD ditetapkan maka segera pihak eksekutif melaporkan agar APBD Tersebut segera dievaluasi.
“Namun setelah penetapan APBD tersebut kami dari pihak DPRD Waropen masih menunggu jadwal evaluasi hingga keluarnya Radiogram Gubernur bahwa evaluasi tidak dilaksanakan di Jayapura karena Waropen mengalami keterlambatan akhirnya evaluasinya harus di laksanakan di Jakarta pada Minggu 30 April 2024’’jelasnya
Ifan Imbiri sapaan akrab sehari-hari masyarakat Waropen, dari semua rentetan tahapan pembahasan dan penetapan APBD yang sudah kami jelaskan di atas bahwa, DPRD telah menyurati pihak eksekutif sesuai jadwal dan kalender nasional agar APBD secepatnya ditetapkan, namun kurang adanya ketaatan oleh pihak eksekutif terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku akhirnya kita bisa mengalami keterlambatan penyerapan anggaran sangat signifikan hingga saat ini.
“Saya perlu jelaskan melalui media ini kepada masyarakat agar dapat mengetahui dan memahami kondisi daerah saat ini agar tidak saling menyalahkan bahwa Pihak DPRD Kabupaten Waropen sengaja memperlambat pembahasan dan menetapkan APBD”Tutupnya
Mochtar