SuaraIndonesia1-Jambi - Suyatno Umur 37 Tahun Warga Desa Kuning Gading Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Muara Bungo Provinsi Jambi Bernasib Sial Membeli Tanah Perkebunan , Kebun kelapa Sawit Luas Lahan 2 Kapling (4Hektar).harga Rp 450,000,000,00 kepada HERA ALFANDI Bin Haji Jamil
Adapun Lokasi nya berada di perbatasan dengan wilayah transmigrasi unit 5 Kuamang kuning Kecapatan Pelepat ilir Kabipaten Muara Bungo.
HERA ALFANDI warga Desa Rantau Limau Manis Kecamtan Tabir Ilir Kabupaten Merangin Jambi ungkap Suyatno kepada awak media ini dirumah kediamannya jam 12:13 wib dini hari kamis 29-2-2024.
Kemudian awak media ini mencoba Langsung membaca surat transaksi jual beli antara suyatno sebagai pihak pembeli Lahan kebun kelapa sawit seluas 2 kapling (4Hektar) tanah , serta se isinya,yang ada didalam tanah tersebut dan juga batang kelapa sawit, adapin penjual nya berisial Hera alfandi, diduga sarat dengan Reka yasa dekomen.
Dan anehnya pihak penjual tidak bertanggung jawab dan yang "bertanggung jawab tentang penjualan kebun kelapa sawir tersebit kepada Suyatno adalah pihak ketiga berinisial Topik bin haji jamil, kakak kandung dari Hera Alfandi,itu yang tertera didalam surat Jual belinya.
Adapun bunyi surat tersebut : apa bila dikemudian hari terjadi hal yang tidak di inginkan yang bertanggung jawab adalah pihak ketiga(3) yaitu kakak kandung sipenjual (Topik).
Setelah Siyatno melunasi pembelian Kebun kelapa sawit terhadap penjual (Hera alfandi)
dan kemudian selanjut nya oleh Suyitno mencoba untuk memanen namun disaat mau memanen buah kelapa sawit yang mau dipanen tidak ada lagi ilias sudah di panen oleh pak haji jamil bapak kandung dari Hera Alfandi Kata nya kepada madia Ini.
Dan kemudian suyatno Lansung menemui pak Haji Jamil untuk menanyakan buah kelapa sawit tersebut,Namun pak haji Jamil tidak pernah merasa menjual Lahan kebun kelapa sawit tersebut kepada siapapun .
Hera alfandi berjanji akan mengembalikan Uang Suyatno sebanyak Rp450,000,000,00 setelah lahan kebun Sawit tersebut dijual kepada pembeli yang lain dan samapai berita ini diterbitkan tanda tanda niat baik dari Hera alfandi dan topik untuk melunasi atau menyelesaikan tidak ada dilaksakan ungkap nya kepada media ini.
Suyatno selaku korban mengharapkan kepada pihak Hera alfandi dan Topik untuk menyelesaikan dengan cepat mengembalikan uang nya . Sebab nya secara kekelurga selama +- 6 bulan ini hingga maret 2024 tedak terwujud pengembalian uang tersebut
Apa bila dalam jamgka wktu 7 kali 24 jam tidak juga dilunasi uang nya Suyatno oleh Hera alfandi danTopik , setelah berita ini di terbitkan maka sikorban / Suyitno akan melaporkan kepada aparat Penegak APH .
pewata : Depi Afrizal.