ANA ENGGE, SuaraIndonesia1, dalam Pantauan Media Suaraindonesia 1 Online Kesadaran pemerintahan Desa ANA ENGGE’ di lingkungan perkantoran akan aturan pengibaran Bendera Merah Putih masih rendah dan abaikan aturan undang-undang.Warga yang selalu melintasi di depan kantor Desa ANA ENGGE ,KECAMATAN KODI’ masih sering mendapati Bendera Merah Putih belum diturunkan hingga malam hari (22/03/2024)
“Salah satu warga masyarakat sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan Bendera Merah Putih masih berkibar di kantor Desa ANA ENGGE ’ di luar ketentuan.Bendera itu sampai berhari hari tidak di turunkan” terangnya.
Warga dusun lain yang berinisial B menyayangkan pemahaman akan pengibaran Bendera Merah Putih belum dipahami baik.Sampai malam tadi B ,mendapati Bendera Merah Putih yang belum diturunkan pada jam larangan di Kantor Desa ANA ENGGE ’Kecamatan KODI, Kabupaten Sumba Barat daya provinsi NTT.
“Bahkan bendera Merah Putih yang masih terpasang di tiang,terlihat Tersandar kusam dan kusut,” di bagian tembok Kantor Desa Ana engge tutur B.
Lanjut B,mengatakan kepada media ini bendera merah putih itu dipasang tidak sesuai waktu yang telah diatur dalam Pasal 7 UU No 24/2009.Pasal tersebut mengatur dengan jelas bahwa pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
“Sesuai aturan, bendera sudah harus diturunkan pada pukul 18.00. Secara khusus,ini menunjukkan pemerintahan Desa ANA ENGGE’ kurang bertanggung jawab untuk menurunkan bendera tepat pada waktunya,”Terang B.
Berdasarkan UU No 24/2009, Pasal 65 juga dengan tegas tertulis bahwa warga negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga dan menggunakan bendera negara, bahasa Indonesia dan lambang negara serta lagu kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang-undang. Perlakuan yang tidak sesuai aturan terhadap Sang Saka Merah Putih ini juga ada ancaman hukumannya.Ucap B.
(LIPUTAN TIBO SUARAINDONESIA1).