BREAKING NEWS
latest
header-ad

468x60

header-ad

Jenis Obat Obatan Daftar Golongan - G, Marak diperjualbelikan di Wilayah Pondok Bambu Jakarta Timur




Jakarta Timur, suaraindonesia1.com

Pantauan wartawan, Maraknya peredaran obat terlarang golongan G (HCL) Tramadol dan Excimer di Wilayah jalan, pahlawan Revolusi pondok Bambu kecamatan duren sawit jakarta timur Dengan adanya Temuan di salah satu Toko Obat yang menjual Obat Tramadol dan Excimer, Kamis, ( 07/03) 


Penjual Obat Golongan G (HCL) Tramadol dan Excimer ini  membuka toko obat berkedok toko kosmetik, Secara terang-terangan mereka melayani para pembeli yang biasa menkonsumsi Tramadol dan Excimer baik para pemuda dan orang dewasa Para toko obat mereka menjual obat yang belinya juga rata rata  anak muda.



Menurutnya, penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satu golongan narkotika.


Saat awak media berada di toko bertemu dengan penjaga toko bernama Aris dia mengatakan, kalau saya hanya pekerja saja bang nanti biar saya coba tlp dengan atasan saya,"ucap Aris


Lanjut saat Aris menelpon atasannya dan awak media bicara dengan atasan toko yang bernama UBAY


Saat Voicenote dari Whatsapp UBAY  mengatakan maaf bang kayanya kita sudah komunikasi disitu kita bang ucap,"UBAY


Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA 


NOMOR 36 TAHUN 2009 


TENTANG KESEHATAN. 


Pasal 197, Disebutkan : 


“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau 


mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang 


tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 


106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 


(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).


Report, Jp

« PREV
NEXT »