Jakarta Timur, suaraindonesia1.com
Pantauan wartawan, Maraknya peredaran obat terlarang golongan G (HCL) Tramadol dan Excimer di Wilayah jalan, pahlawan Revolusi pondok Bambu kecamatan duren sawit jakarta timur Dengan adanya Temuan di salah satu Toko Obat yang menjual Obat Tramadol dan Excimer, Kamis, ( 07/03)
Penjual Obat Golongan G (HCL) Tramadol dan Excimer ini membuka toko obat berkedok toko kosmetik, Secara terang-terangan mereka melayani para pembeli yang biasa menkonsumsi Tramadol dan Excimer baik para pemuda dan orang dewasa Para toko obat mereka menjual obat yang belinya juga rata rata anak muda.
Menurutnya, penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satu golongan narkotika.
Saat awak media berada di toko bertemu dengan penjaga toko bernama Aris dia mengatakan, kalau saya hanya pekerja saja bang nanti biar saya coba tlp dengan atasan saya,"ucap Aris
Lanjut saat Aris menelpon atasannya dan awak media bicara dengan atasan toko yang bernama UBAY
Saat Voicenote dari Whatsapp UBAY mengatakan maaf bang kayanya kita sudah komunikasi disitu kita bang ucap,"UBAY
Sebagaimana Merujuk pasal tentang penyalahgunaan obat-obatan, yakni pasal 196 Jo Pasal 197 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN.
Pasal 197, Disebutkan :
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau
mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang
tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15
(lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Report, Jp